Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026

Redaksi IDC | Thursday, 02 April 2026 | 16:11
kantor pajak pusat

MEDIAONLINEIDC.COM; JAKARTA-– Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Angka tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, hingga pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Dari total tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp37,40 triliun. Sementara itu, pajak kripto menyumbang Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,64 triliun, dan Pajak SIPP sebesar Rp4,11 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.

Hingga akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total mencapai Rp37,40 triliun.

Inge menjelaskan, setoran PPN PMSE tersebut terakumulasi sejak tahun 2020 hingga 2026, dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya.

“Meski pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru maupun perubahan data pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ini tetap menunjukkan tren yang positif,” jelasnya.

Dari sektor kripto, pemerintah telah mengumpulkan pajak sebesar Rp1,96 triliun. Penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.

Sementara itu, pajak dari sektor fintech hingga Februari 2026 tercatat sebesar Rp4,64 triliun. Penerimaan ini berasal dari berbagai komponen, antara lain PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri, PPh 26 dari wajib pajak luar negeri, serta PPN dalam negeri.

Pemerintah juga mencatat penerimaan dari Pajak SIPP sebesar Rp4,11 triliun. Pajak ini berasal dari transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dipungut melalui sistem digital.

Inge menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital.

“Pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan mampu menjaga tren positif penerimaan pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan. (Imy)