
MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara menyampaikan capaian penerimaan pajak hingga Desember 2025 dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tingkat pimpinan. Kegiatan ini digelar secara hybrid di Aula Etam, Gedung Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Selasa (20/01/2026).
Rapat koordinasi gabungan ini diikuti oleh seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Agenda utama rapat adalah membahas perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kedua provinsi tersebut hingga akhir tahun 2025.
“Kondisi fiskal regional tetap dipantau secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah,” kata Kepala Kantor Wilayah DJPB Kalimantan Timur dan Utara Edih Mulyadi.
“Kami terus memantau kinerja APBN di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi regional,” ujar Edih lagi.
Hadir secara luring dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Heru Narwanta, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Jose Arif Lukito, serta Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih. Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara Ika Hermini Novianti mengikuti kegiatan secara daring.
Heru Narwanta menyampaikan bahwa penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara hingga 31 Desember 2025 ditopang oleh beberapa jenis pajak utama.
“Penerimaan pajak berasal dari PPh Non Migas, PPN dan PPnBM, Pajak Bumi dan Bangunan, serta jenis pajak lainnya,” kata Heru.
Kata Heru menjelaskan, secara kumulatif, realisasi penerimaan pajak bruto di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencapai Rp30,76 triliun. Angka tersebut mengalami kontraksi sebesar 13,55 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak secara neto tercatat sebesar Rp22,35 triliun atau terkontraksi 28,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk PPh Non Migas, capaian penerimaan secara bruto tercatat sebesar Rp11,95 triliun atau mengalami kontraksi 8,13 persen dibandingkan tahun 2024. Adapun penerimaan PPh Non Migas secara neto mencapai Rp8,64 triliun atau terkontraksi sebesar 31,64 persen.
Di sisi lain, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan secara bruto mencapai Rp0,85 triliun atau mengalami kontraksi 33,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Capaian ini mencerminkan penerimaan PBB secara neto sebesar Rp0,83 triliun atau terkontraksi 34,47 persen dibandingkan tahun 2024,” ujar Heru merincikan.
Sementara itu, penerimaan dari PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp14,77 triliun secara bruto atau mengalami kontraksi 30,58 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun penerimaan PPN dan PPnBM secara neto mencapai Rp9,69 triliun atau terkontraksi sebesar 44,57 persen.
Heru Narwanta menjelaskan bahwa kontraksi penerimaan pajak sepanjang tahun 2025 dipengaruhi oleh beberapa faktor.
“Penurunan penerimaan dipengaruhi oleh meningkatnya restitusi perpajakan, turunnya harga komoditas batu bara, serta perubahan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor P3 yang kini dikelola oleh kantor pajak pusat,” jelasnya.
Kata Heru menegaskan seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan tetap bergerak dalam satu koordinasi melalui semangat Kemenkeu Satu.
“Kami terus bersinergi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pemangku kepentingan dan menjaga perekonomian Indonesia,” tutup Heru.
Pertemuan ini menjadi wadah koordinasi dan dukungan antarunit vertikal Kementerian Keuangan dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing di daerah. (Imy)









