MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN— PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan memperkuat pelayanan dan memperluas titik penyaluran BBM bersubsidi di Kota Balikpapan sebagai tindak lanjut atas pengaturan Pemerintah Kota Balikpapan yang mulai berlaku pada 1 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk membagi kepadatan pelayanan, memperluas akses masyarakat, serta menjaga kenyamanan warga dan kelancaran aktivitas usaha di sekitar SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan Pertamina telah menyiapkan sejumlah langkah operasional untuk memastikan pelayanan BBM bersubsidi tetap berjalan optimal. Langkah tersebut mencakup penguatan pasokan, penyesuaian waktu pelayanan, hingga penambahan titik penyaluran Pertalite.
“Pertamina berkomitmen memastikan pelayanan BBM bersubsidi tetap berjalan lancar dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Melalui penguatan pelayanan dan perluasan titik penyaluran, kami berharap kepadatan kendaraan dapat terbagi sehingga pelayanan di SPBU semakin tertib dan nyaman,” ujar Edi.
Untuk memperluas akses Pertalite, Pertamina menyiapkan lima tambahan titik penyaluran yang diprioritaskan bagi kendaraan roda dua, yaitu SPBU 64.761.24 Teritip, SPBU 64.761.18 Batakan, SPBU 63.761.01 Grand City, SPBU 64.761.09 Gunung Bahagia, dan SPBU 64.761.05 Kebun Sayur.
Penambahan titik tersebut diharapkan dapat mendekatkan akses Pertalite kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, sekaligus membagi kepadatan agar antrean tidak terpusat di SPBU tertentu.
Selain itu, Pertamina menyesuaikan waktu pelayanan Pertalite di SPBU M.T. Haryono, Sepinggan, dan Gunung Guntur. SPBU M.T. Haryono dan Sepinggan melayani kendaraan roda dua pada pukul 06.00–22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pada pukul 22.00–06.00 WITA.
Sementara itu, SPBU Gunung Guntur melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00–22.00 WITA. SPBU lainnya yang tidak termasuk dalam pengaturan khusus tetap beroperasi seperti biasa.
Pengaturan waktu pelayanan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan pada jam operasional warung, toko, dan pelaku UMKM di sekitar SPBU. Dengan demikian, pelayanan BBM tetap berjalan, sementara akses jalan dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berlangsung dengan lebih nyaman.
Untuk pelayanan Biosolar, SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 beroperasi selama 24 jam dengan pengaturan berdasarkan jenis kendaraan, nomor polisi ganjil-genap, serta periode pengisian ulang selama 48 jam. Sementara itu, Bus Bacitra dan Bus Antarmoda Balikpapan–IKN dilayani di SPBU Kariangau pada pukul 22.00–24.00 WITA.
“Pengaturan ini merupakan bagian dari upaya bersama agar penyaluran BBM bersubsidi semakin tertib dan tepat sasaran. Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengikuti jadwal pelayanan dan arahan petugas di lapangan,” kata Edi.
Untuk memastikan kesiapan pelayanan, Pertamina juga terus memperkuat operasional melalui penguatan stok, pengaturan pengiriman, penyiagaan mobil tangki cadangan, evaluasi pelayanan SPBU, serta optimalisasi petugas pengatur antrean. Koordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan, BPH Migas, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU juga terus dilakukan.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan serta mengikuti jadwal pelayanan dan arahan petugas di lapangan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Pertamina Customer Solutions 135 yang melayani selama 24 jam, serta kanal resmi @pertaminapatraniaga dan @pertamina135. (Imy)









