Komisi III DPRD Balikpapan Soroti Keluhan Konsumen Perumahan

Redaksi IDC | Monday, 14 September 2026 | 15:58
19669

MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti keluhan sejumlah konsumen terkait pembangunan perumahan di Kota Balikpapan, khususnya perumahan untuk kalangan menengah keatas.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan H. Yusri, S.E. mengatakan, pihaknya berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengembang perumahan tersebut pada 23 September 2026. RDP digelar untuk mendengarkan langsung persoalan yang disampaikan para konsumen sekaligus mencari solusi atas permasalahan pembangunan perumahan tersebut.

“Sebenarnya kami mau panggil minggu ini, tapi mereka belum siap datang karena informasinya masih di Jakarta,” kata Yusri.

Yusri berujar jumlah konsumen yang mengadukan persoalan tersebut cukup banyak. Bahkan, konsumen yang terdampak tidak hanya berasal dari Kota Balikpapan, tetapi juga sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur.

“Lebih dari 50 konsumen yang akan kami panggil, ini khusus untuk kasus pembelian perumahan di Balikpapan Regency. Karena ini konsumennya bukan hanya warga Balikpapan, ada dari Samarinda, Bontang, Sangatta, PPU sampai Paser,” ujarnya.

Yusri mengatakan, persoalan pembangunan perumahan seperti ini perlu segera dicarikan jalan keluar. Terlebih, sebagian konsumen disebut telah membayar uang muka maupun pembayaran lainnya berdasarkan janji pembangunan rumah dalam jangka waktu tertentu.

“Jangan sampai kalau konsumen sudah dijanjikan mau dibangun, tapi tidak dibangun. Ini kan jadi masalah besar,” ujarnya menegaskan.

Ia mengungkapkan, persoalan serupa juga ditemukan pada sejumlah perumahan lainnya. Keluhan konsumen antara lain berkaitan dengan pembangunan yang tidak sesuai dengan janji awal, dengan berbagai alasan seperti persoalan lahan maupun pembangunan infrastruktur.

“Banyak perumahan yang menjanjikan pembangunan tapi tidak dilaksanakan. Alasannya ada yang kena ini, kena itu, ada masalah tanah dan sebagainya,” ujar Yusri.

Menurutnya, DPRD tidak ingin persoalan yang terjadi pada satu pengembang kemudian berdampak terhadap iklim investasi sektor properti di Balikpapan secara keseluruhan.

“Ini satu contoh. Kita tidak mau menegaskan, pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan tetap membuka ruang bagi pihak swasta untuk berinvestasi, termasuk di sektor perumahan. Namun, pengembang diminta tetap memperhatikan hak-hak konsumen.

“Swasta tidak dilarang berinvestasi di Kota Balikpapan. Tapi hak-hak konsumen tolong diperhatikan. Jangan sampai konsumen dirugikan,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat yang mengalami persoalan dengan pengembang untuk terlebih dahulu menyampaikan pengaduan agar dapat diupayakan penyelesaian melalui mediasi.

“Banyak yang belum sampai ke hukum perdata. Mereka meminta tolong dulu kepada kami untuk dimediasi. Mudah-mudahan ada solusi, kami coba,” ujarnya.

Selain persoalan konsumen, Yusri turut menyoroti pengawasan terhadap pembangunan perumahan dan pemenuhan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) oleh pengembang. Ia berujar pengawasan perlu dilakukan sejak proses pembangunan hingga penyerahan fasilitas kepada pemerintah daerah.

“Kalau mau jual produk, ya harus juga segera dilaksanakan produknya, dibangun,” katanya.

Yusri mencontohkan fasilitas pedestrian di kawasan Grand City Balikpapan Utara yang diharapkan dapat segera diserahkan kepada pemerintah kota. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan penataan dan perencanaan kawasan secara lebih optimal.

“Kita mau juga paling tidak fasilitas trotoar atau pedestrian itu sudah diserahkan kepada kami. Kalau sudah diserahkan, kita kan enak juga menata dan membuat perencanaan untuk membangun kawasan itu sebagai kawasan olahraga,” ujarnya.

Ia juga menyinggung penyediaan fasilitas ibadah di kawasan perumahan. Menurutnya, fasilitas tersebut semestinya sudah dipersiapkan seiring dengan perkembangan pembangunan perumahan.

“Kalau pembangunan perumahannya sudah berapa persen, harusnya sudah ada tempat ibadah di situ. Harusnya sudah siap,” kata Yusri.

“Proses penyerahan PSU harus jelas dan tuntas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya lagi. (Imy)