Perda Kebencanaan Direvisi, Pemkot Balikpapan Dorong Respons Bencana Lebih Cepat

Redaksi IDC | Monday, 14 September 2026 | 12:52
19595

MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN– Pemerintah Kota Balikpapan mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Perubahan aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan, mitigasi hingga respons ketika bencana terjadi.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo usai penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018, Senin (14/9/2026).

“Salah satu tujuan perubahan aturan tersebut adalah memastikan bantuan yang berkaitan dengan bencana dapat segera diterima masyarakat yang terdampak,” kata Bagus.

“Artinya kita menyelesaikan supaya bantuan-bantuan yang berkaitan dengan bencana itu bisa segera dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Selain mempercepat penanganan, kata Bagus, pemerintah juga menekankan pentingnya langkah preventif agar risiko bencana dapat ditekan. Menurutnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) perlu memiliki mitigasi yang jelas terhadap berbagai potensi bencana di Balikpapan.

“Mitigasi tersebut mencakup berbagai karakter wilayah Balikpapan, mulai dari kawasan daratan, perbukitan, lembah hingga wilayah pesisir,” ujarnya menyebutkan.

“Mekanisme respons terhadap kejadian bencana perlu dibuat lebih konkret dan cepat. Penanganan bencana seperti pelayanan kesehatan yang mengutamakan tindakan segera ketika masyarakat membutuhkan pertolongan,” kata Bagus lagi.

Selain perubahan Perda Penanggulangan Bencana, Pemkot Balikpapan juga mendorong penyempurnaan aturan terkait penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. Bagus mengatakan, sejumlah persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan raperda.

“Sekarang yang banyak terjadi itu kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan masyarakat. Misalnya narkoba, kemudian membuang sampah sembarangan, itu juga mesti perlu diatur,” katanya.

Menurutnya, aturan juga perlu memberikan sanksi bagi masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan. Ia mencontohkan kondisi kawasan pesisir yang masih ditemukan banyak sampah sebagai persoalan yang perlu ditangani bersama.

“Kalau perlu dikasih sanksi kalau ada orang yang memang sengaja membuang (sampah),” ujar Bagus.

Terkait kebutuhan anggaran, Bagus berujar pemerintah akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) tetap menyampaikan usulan program yang kemudian dibahas melalui tahapan perencanaan dan penganggaran.

“Kita sesuaikan dengan kemampuan. Semua program, 38 OPD itu mesti melakukan usulan, kemudian dibahas di tingkat asisten, baru nanti musrenbang,” katanya.

“Saya berharap pembahasan raperda tersebut dapat berjalan hingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat perlindungan masyarakat, baik dalam menghadapi bencana maupun persoalan ketertiban di Kota Balikpapan,” ujarnya menambahkan.

Karhutla Jadi Perhatian

Revisi aturan penanggulangan bencana juga mencakup persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian di Balikpapan, terutama saat kondisi kemarau. Bagus mengatakan meski kawasan hutan di Balikpapan tidak sebanyak daerah lain, potensi titik asap dan titik api masih ditemukan di sejumlah wilayah.

“Karhutla, ya. Kemarin sempat ada 27 titik api dan alhamdulillah tidak sampai bergeser ke hunian,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi karena kebakaran yang mendekati permukiman akan semakin sulit ditangani.Karena itu, penanggulangan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Bagus menekankan perlunya keterlibatan masyarakat, RT, tokoh masyarakat hingga tokoh agama dalam memberikan edukasi mengenai pencegahan kebakaran.

“Sekarang menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah kota, tapi RT, kemudian juga masyarakat, tokoh masyarakat, ustaz, itu juga memberikan edukasi yang baik terhadap masyarakat,” katanya.

Bagus juga mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan maupun membuang puntung rokok yang masih menyala di sembarang tempat. (Imy)