MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperkuat pengawasan terhadap operasional dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan pelayanan kepada masyarakat tetap sesuai ketentuan.

Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan lapangan serta pemantauan transaksi secara digital. Sejumlah aspek yang diperiksa antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi, serta kepatuhan terhadap prosedur operasional SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga hak masyarakat dan kualitas pelayanan.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi.
Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU di wilayah Kalimantan.Edi menjelaskan, jumlah surat tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi pada periode berbeda.Pembinaan dan sanksi yang diberikan meliputi surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara operasional sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” jelasnya.
Selain pengawasan penyaluran BBM subsidi, Pertamina juga mengevaluasi prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta pemenuhan standar pelayanan SPBU.
Pertamina memastikan pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan energi masyarakat. Pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diajak menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukan serta melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” tutup Edi. (Imy)









