MEDIAONLIEIDC.COM; BALIKPAPAN– Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memperpanjang relaksasi pembebasan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.

Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, relaksasi tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.
“Relaksasi ini kami perpanjang sampai 30 September 2026 dalam rangka meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Irfan pada Kamis (03/ 09/ 2026) sore.
Berdasarkan informasi BPPDRD, relaksasi berlaku untuk pembebasan denda pajak daerah. Khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), jatuh tempo pembayaran juga diperpanjang hingga 30 September 2026.
Lebih lanjut Irfam berujar program tersebut mencakup tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2020–2025. Selain itu, relaksasi diberikan untuk sejumlah pajak daerah lainnya, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk tunggakan tahun pajak 2017–2025.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga batas akhir masa relaksasi. Pembayaran pajak tepat waktu akan membantu pemerintah menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya antusias.
Irfan mengatakan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam membayar pajak daerah, pihaknya menyiapkan sejumlah kanal digital, seperti aplikasi Kontengan yang terintegrasi dengan e-mantun, aplikasi e-mantun, serta portal e-Payment berbasis website. Kemudahan tersebut dihadirkan agar masyarakat dapat membayar pajak dari mana saja tanpa harus datang dan mengantre di kantor pelayanan.
Untuk mendekatkan pelayanan, BPPDRD juga menyediakan mobil keliling pembayaran pajak daerah. Informasi mengenai jadwal dan lokasi pelayanan mobil keliling disampaikan melalui media sosial resmi BPPDRD Kota Balikpapan, termasuk akun Instagram @bapenda_balikpapan.


“Pemerintah terus berinovasi memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan semakin dekat dengan masyarakat. Pembayaran pajak daerah bisa dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan,” jelas Irfan.
BPPDRD juga mendorong peran Ketua RT melalui fitur Sapa Warga pada aplikasi Kontengan. Fitur ini diharapkan dapat mempermudah penyampaian informasi sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pembayaran PBB. Hal ini mengingat Ketua RT menjadi ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain membantu mengajak warga memenuhi kewajiban pajak, kata Irfan, peran RT juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pembayaran PBB. Ia berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” kata Irfan.
Irfan mengajak masyarakat memanfaatkan seluruh kemudahan yang telah disediakan pemerintah. Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, dan berbagai program pemerintah daerah.
“Pajak yang kita bayarkan hari ini adalah bagian dari pembangunan dan pelayanan yang kita nikmati bersama. Mari membayar pajak tepat waktu dan memanfaatkan relaksasi sebelum berakhir,” ajak Irfan. (Imy)









