
MEDIAONLINEIDC.COM; BANJARBARU-– PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menghadiri Rapat Pembahasan dan Rekonsiliasi Data Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diselenggarakan Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola penggunaan kawasan hutan melalui pemutakhiran dan sinkronisasi data pemegang PPKH di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, PLN UIP KLT melakukan rekonsiliasi data pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional, yakni Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Grogot–Sei Durian dan SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun. Kedua proyek ini berperan penting dalam memperkuat sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan sekaligus meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat dan sektor industri.
General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan lingkungan menjadi prioritas dalam setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“PLN senantiasa memastikan setiap tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban dalam penggunaan kawasan hutan. Melalui rekonsiliasi data ini, kami berharap terbangun keselarasan data dan pemahaman bersama antar pemangku kepentingan sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Dewanto.
Proyek SUTT 150 kV Grogot–Sei Durian dan SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun merupakan bagian dari upaya PLN memperkuat jaringan transmisi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Kehadiran infrastruktur tersebut diharapkan mampu meningkatkan keandalan sistem kelistrikan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat pasokan listrik bagi masyarakat dan dunia usaha.
Melalui forum ini, PLN UIP KLT juga melakukan koordinasi dan sinkronisasi data bersama Kementerian Kehutanan, BPKH Wilayah V Banjarbaru, serta instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh aspek administrasi dan pemanfaatan kawasan hutan terdokumentasi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
PLN UIP KLT berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta pelestarian lingkungan dalam setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan ketenagalistrikan yang andal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan. (Imy)









