MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKAPAPN– Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Balikpapan dipastikan berlangsung di bawah pengawasan ketat berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan tersebut menyusul tingginya perhatian terhadap potensi praktik gratifikasi dan titip-menitip kursi yang kerap menjadi sorotan setiap musim penerimaan siswa baru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan KPK bahkan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPMB.
“SPMB tahun ini mendapat perhatian yang luar biasa. Bahkan KPK mengeluarkan surat edaran khusus terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi,” kata Irfan dalam konferensi pers di Kantor Disdikbud Balikpapan, Kamis (04/06/2026).
Menurutnya, perhatian dari lembaga antirasuah tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menjaga integritas proses penerimaan peserta didik baru.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan secara akuntabel, jujur, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Irfan menjelaskan seluruh tahapan penerimaan dilakukan secara daring guna meminimalkan interaksi langsung antara petugas dengan calon peserta didik maupun orang tua.
“Semua proses dilakukan secara online. Dengan sistem ini peluang terjadinya praktik titip-menitip maupun intervensi dari pihak tertentu bisa ditekan,” katanya.
Pada SPMB 2026, terdapat lima jalur penerimaan yang dibuka, yakni domisili, afirmasi, prestasi, mutasi, dan reguler. Khusus jalur reguler, peserta tidak lagi dibatasi sistem zonasi.
“Jalur reguler ini semua zona hilang. Jadi peserta bisa mendaftar ke sekolah mana saja, dan kalau lulus ya bisa sekolah di sana,” jelas Irfan.
Pengambilan nomor antrean verifikasi dan validasi dijadwalkan berlangsung secara daring pada 15–23 Juni 2026. Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi jalur prestasi serta mutasi dilaksanakan pada 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
Sementara pendaftaran jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dibuka pada 29 Juni sampai 2 Juli 2026. Adapun jalur reguler berlangsung pada 6–8 Juli 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Disdikbud juga mengungkapkan tantangan daya tampung SMP negeri di Balikpapan yang belum mampu mengakomodasi seluruh lulusan sekolah dasar tahun ini. Ia menyebutkan jumlah lulusan SD yang akan melanjutkan ke SMP sekitar 13 ribu anak. Sedangkan kapasitas 28 SMP Negeri di Balikpapan hanya sekitar 8 ribu kursi.
“Daya tampung SMP negeri sekitar 8 ribu siswa. Artinya masih ada sekitar 4 ribu hingga 5 ribu anak yang nantinya akan melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta,” katanya.
Ia menegaskan keberadaan sekolah swasta menjadi bagian penting dalam mendukung pemerataan layanan pendidikan di Kota Balikpapan.
“Sekolah swasta memiliki peran strategis dalam menampung peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri. Karena itu kami terus menjalin sinergi dengan sekolah swasta agar seluruh anak tetap mendapatkan layanan pendidikan yang baik,” ujarnya.
Irfan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengklaim dapat membantu meloloskan calon siswa melalui jalur tertentu.
“Kalau ada yang mengaku bisa menjamin masuk sekolah atau menawarkan bantuan di luar mekanisme resmi, masyarakat harus berhati-hati. Semua proses dilakukan melalui sistem yang sudah disiapkan dan dapat dipantau secara terbuka,” tegasnya.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan SPMB sehingga proses penerimaan murid baru di Balikpapan benar-benar berjalan bersih, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Irfan. (Imy)








