Jumat, 18 September 2026

Inovasi Perintis Pangkas Urusan Balik Nama Tanah Jadi 10 Hari

Redaksi IDC | Friday, 18 September 2026 | 09:04
20530

MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN – Proses peralihan hak atau balik nama tanah di Kota Balikpapan ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari melalui inovasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis). Layanan tersebut melibatkan Kantor Pertanahan, Pemerintah Kota Balikpapan melalui BPPDRD, serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan disosialisasikan di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (18/09/2026) pagi.

“Inovasi Perintis diharapkan dapat memangkas proses peralihan hak tanah yang selama ini membutuhkan waktu cukup panjang menjadi maksimal 10 hari pengurusan peralihan tanahnya,” kata Plt. Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo Agus.

Kata Agus menjelaskan, target 10 hari tersebut mencakup rangkaian proses peralihan hak, termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga proses balik nama sertifikat.

Ia berujar percepatan proses ini membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak karena pengurusan peralihan hak tidak hanya dilakukan oleh Kantor Pertanahan. Adapun proses tersebut melibatkan PPAT dan BPPDRD sebagai pihak yang menangani BPHTB, serta BPN untuk proses pertanahan hingga balik nama.

“Kalau proses peralihan kan kaitannya dengan BPHTB. Kalau di pemerintah kota, untuk BPPDRD kalau tidak salah prosesnya hanya tiga sampai empat hari,” katanya.

Agus berujar percepatan layanan Perintis memiliki potensi besar terhadap penerimaan daerah, mencapai kisaran Rp.150 miliar lebih.Penerimaan BPHTB, kata Agus, menjadi salah satu bagian dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.

“Itu kan menjadi bagian untuk peningkatan PAD kita. Sangat penting, apalagi di situasi seperti ini,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Timur Shamy Ardian mengatakan, Perintis merupakan salah satu inovasi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu dan biaya kepada masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan.

“Sekarang ini masyarakat ingin sesuatu yang lebih transparan. Masyarakat ingin ada kepastian terkait dengan biaya dan penyelesaian suatu permohonan,” kata Shamy.

Kata Shamy menjelaskan, berdasarkan analisis Kementerian ATR/BPN, layanan pengecekan dan peralihan hak merupakan bagian terbesar dari layanan pertanahan. Data yang ada, 80 persen layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN, paling tinggi adalah pengecekan dan peralihan hak.

“Karena itu percepatan layanan peralihan hak menjadi salah satu prioritas. Kalau kita bisa memastikan proses peralihan hak ini dalam waktu yang singkat dan jelas waktunya, tentunya kita sudah bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” kata Shamy optimis.

Shamy mengatakan, selama ini terdapat perbedaan persepsi mengenai waktu dimulainya proses peralihan hak. Masyarakat biasanya menghitung sejak menyerahkan dokumen kepada PPAT, sementara BPN menghitung proses sejak berkas didaftarkan dan Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan. Berbeda dari sebelumnya yang mana pendaftaran berkas dan penerbitkan SPS, harus melalui tahapan-tahapan oleh PPAT.

Salah satu tahapan tersebut adalah pembayaran dan validasi BPHTB. Pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi terhadap nilai transaksi atau nilai jual beli sebelum BPHTB dapat dibayarkan.

“BPHTB ini juga sering kali di beberapa tempat memakan waktu yang tidak singkat karena teman-teman Bapenda harus melakukan validasi terhadap besaran nilainya,” kata Shamy.

Melalui Perintis, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja dalam satu alur sehingga proses peralihan hak menjadi lebih cepat dan memiliki kepastian waktu.

“Dengan inovasi ini, insyaallah kita bisa memastikan bahwa proses peralihan ini hanya memakan waktu maksimal 10 hari,” ujarnya memastikan.

Shamy menyebut penerapan Perintis di Kalimantan Timur sebelumnya telah dilakukan di kantor pertanahan di Samarinda sejak 17 Agustus 2026. Hasil penerapan tersebut menunjukkan proses peralihan hak di Samarinda dapat diselesaikan kurang dari empat hari.

“Di Samarinda, kinerja Perintis masuk di peringkat papan atas. Penyelesaian tidak sampai empat hari kalau tidak salah,” ujarnya.

“Pengalaman tersebut akan menjadi pembelajaran dalam penerapan Perintis di Balikpapan. Layanan tersebut direncanakan mulai diimplementasikan di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada 24 September 2026,” kata Shamy.

Shamy berujar kolaborasi antara BPN, pemerintah daerah melalui BPPDRD dan PPAT dalam percepatan proses balik nama tanah, menjadi kunci agar target tersebut dapat tercapai.

“Kita harus menjadi satu bagian dari tim yang semua mempunyai peran masing-masing. Kerja bersama kita ini akan menghasilkan waktu yang singkat untuk penyelesaian proses peralihan,” ujar Shamy optimis. (Imy)