MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim). Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan ribuan liter BBM bersubsidi dengan total mencapai 3.085 liter. Barang bukti itu terdiri dari 1.030 liter Pertalite dan 2.055 liter Biosolar, yang ditemukan dalam dua pengungkapan berbeda pada akhir Agustus dan awal September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kasus pertama terungkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A tertanggal 28 Agustus 2026. Penyelidikan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tempat penyimpanan bahan bakar jenis solar di Jalan Musa Salim, Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara,” kata Bambang saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Rabu (16/9/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan seorang pemilik berinisial RPS yang diduga mengumpulkan Biosolar bersubsidi hasil pembelian dari SPBU di wilayah Muara Kaman. Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan jeriken berisi Biosolar serta satu unit pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.Total Biosolar bersubsidi yang diamankan dalam perkara tersebut sekitar 1.130 liter.
Kata Bambang mengatakan, RPS diduga membeli Biosolar subsidi secara terus-menerus dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. BBM tersebut kemudian dikumpulkan di lokasi penyimpanan sebelum digunakan untuk kebutuhan pekerjaan yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
“Kami telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara yang bersangkutan melakukan pembelian secara kontinu di salah satu SPBU dengan harga Biosolar Rp6.800. Kemudian bahan bakar tersebut dikumpulkan di rumahnya,” ujarnya.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di wilayah Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, pada Rabu (02/ 09/ 2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Perkara tersebut kemudian dilaporkan pada 03 September 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KT 8653 RI yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
“Di Kutai Timur, kami mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan. Ditemukan BBM jenis Pertalite dan Biosolar,” jelas Bambang.
“Dilokasi, polisi mengamankan 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar,” ujarnya menambahkan.
Selain mobil pick up, polisi juga menyita puluhan jeriken dengan berbagai kapasitas, pompa, selang serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM. Dengan demikian, total BBM bersubsidi yang diamankan dari perkara di Kutai Timur mencapai 1.955 liter.
“Jika digabungkan dengan perkara di Kutai Kartanegara, jumlah BBM bersubsidi yang diamankan polisi mencapai 3.085 liter,” ujarnya menyebutkan.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua perkara tersebut, termasuk terkait modus dan penggunaan BBM bersubsidi yang diamankan. Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani mengatakan, peningkatan konsumsi BBM subsidi, khususnya Pertalite, menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan distribusi. Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi peningkatan pembelian Pertalite adalah adanya selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi.
“Pembelian produk subsidi saat ini, khususnya Pertalite, memang meningkat pasca kenaikan harga Pertamax pada Juni-Juli kemarin. Terjadi disparitas harga atau selisih harga yang cukup tinggi,” kata Isfahani.
Ia menjelaskan, sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan Pertamax beralih ke Pertalite setelah terjadi kenaikan harga BBM nonsubsidi. Karena itu, Pertamina bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
“Pertamina tentu saja mendukung pengungkapan dan penuntasan setiap kasus penyalahgunaan. Barang bersubsidi ini adalah milik masyarakat yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Pembinaan Kepala SPBU
Isfahani mengatakan sepanjang 2026 pihaknya telah melakukan 96 pembinaan yang melibatkan hampir 40 SPBU di Kalimantan Timur. Pembinaan tersebut dilakukan antara lain terkait pelayanan kepada konsumen, penggunaan QR dalam pembelian Pertalite serta pengawasan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Terkait penggunaan QR, Isfahani mengatakan sistem tersebut menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan BBM subsidi dibeli oleh kendaraan yang sesuai dengan data yang terdaftar.
“Kalau QR itu discan operator SPBU, bisa melihat visual mobilnya, menyamakan dengan nomor polisi dan STNK. Itu merupakan salah satu screening untuk memastikan BBM dibeli kepada yang berhak,” ujarnya. (Imy)








