DJP Kaltimtara Blokir 322 Rekening Penunggak Pajak

Redaksi IDC | Tuesday, 12 May 2026 | 12:22
kanwil djp

MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening penunggak pajak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perpajakan.

Pemblokiran dilakukan melalui sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara pada 29 April 2026 dengan mengajukan 322 surat permintaan blokir kepada 18 Kantor Pusat dan Daerah Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan.

Dari total surat permintaan blokir tersebut, terdiri atas 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak dengan total tunggakan mencapai Rp710 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Paryan mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.

“Sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif,” ujar Paryan.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pemblokiran rekening, DJP telah melakukan berbagai langkah persuasif dan edukatif kepada para wajib pajak.

“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi. Namun wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga kami melakukan upaya pemblokiran rekening,” katanya.

Menurut Paryan, langkah pemblokiran serentak ini juga menjadi bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara melalui pencairan piutang pajak pada tahun 2026.

“Penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” ucapnya.

Sebelum pemblokiran dilakukan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terlebih dahulu melaksanakan serangkaian tindakan penagihan aktif, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa kepada para penanggung pajak.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, para penunggak pajak tersebut belum melunasi kewajibannya sehingga DJP mengambil langkah pemblokiran rekening.

Paryan menegaskan bahwa DJP memiliki kewenangan untuk meminta pihak perbankan melakukan pemblokiran rekening sebagai langkah awal sebelum tindakan penyitaan dilakukan.

“Ketentuan mengenai pemblokiran rekening telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” jelasnya.

Selain itu, tata cara pelaksanaan pemblokiran juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui langkah penegakan hukum tersebut, DJP berharap para wajib pajak semakin kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami berharap tindakan ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan menciptakan iklim perpajakan yang lebih baik di masa mendatang,” tutup Paryan. (Imy)