MEDIAONLINEIDC.COM; SAMARINDA– Fenomena saat ini banyak anak muda yang mengejar cuan dengan membuka usaha UKM (Usaha Kecil Menengah), sebuah usaha mandiri yang patut diapresiasi. Namun Dalam membangun bisnis bukan hanya sekedar mengejar angka tapi juga mentaati aturan untuk ketenangan dalam usaha, yang merupakan pilar dalam ekonomi Syariah yakni Halal dan Akad.
1. UKM Halal Dan Ekonomi Syariah
Menggeluti usaha bisnis kripik pisang coklat lumer, sejak masih gadis, Putri nama anak muda kreatif warga Samarinda, Kalimantan Timur, membuka usaha bisnis dari nol.
Dengan mengajak para tetangganya untuk membantu produksi, bergelut di antara timbunan pisang dan panasnya minyak penggorengan serta lelehan coklat dilaluinya, untuk menghasilkan kemasan kripik pisang coklat lumer yang menggugah selera.
Adapun cara Putri memasarkan produknya baik langsung melalui outlet kecil miliknya, serta lewat on line dan reseller, yang tidak hanya di kota Samarinda namun hingga ke luar kota seperti ke Kota Bontang.
Kesuksesan Putri dalam bisnis cuannya tersebut selain usaha yang giat dan inovatif, juga branding produknya yang telah bersertifikasi halal.
“Produk kami telah bersertifikasi halal, sangat mudah dan cepat serta gratis untuk proses pengurusan sertifikasi halal tersebut,” jelas Putri.
Putri kiranya menjadi salah seorang diantara para pendaftar sertifikasi halal di kota Samarinda yang mencapai 10 hingga 15 orang, bahkan capai 25 orang perharinya.
Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Milhatul Habibah, dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), saat di temui diruangannya, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Samarinda, Senin (4/5/2026).
“Dengan pendaftar label halal ke BPJPH untuk UKM adalah beragam, dari anak muda hingga orang dewasa, yang mendaftarkan produk makanan hingga minuman olahan,” terang perempuan yang biasa dipanggil Milha ini.
Tak pernah sepinya pendaftar sertifikasi halal ini menunjukkan besarnya animo masyarakat untuk mendapatkan label halal bagi produknya.
Terlebih disebut Milha sertifikasi halal ini, akan diwajibkan oleh Pemerintah bagi semua usaha produk makanan, minuman dan hasil / jasa sembelihan hewan termasuk mencakup UKM, mulai Oktober 2026 mendatang.
Adapun manfaat labelisasi halal ini, selain taat aturan, maka menurut Milha, akan meningkatkan daya tarik konsumen untuk membeli, jika produk telah terjamin sesuai syariah khususnya konsumen umat muslim.
Hal senada juga diungkapkan oleh Khairul dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Provinsi Kaltim (4/5/2026), sebagai lembaga sertifikasi halal pertama di Indonesia.
Khairul mengakui tentang pentingnya sertifikasi halal yang segera diwajibkan tersebut. Karena dengan label halal pelaku UKM menurut Khairul akan berjualan dengan tenang dan aman tanpa takut jika ada razia halal nantinya.
“Serta produk tersebut, bisa dipajang di rak-rak ritel atau swalayan, ini akan meningkatkan daya jualnya, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, yang mencari produk halal agar dapat dikonsumsi dengan aman karena telah sesuai syariah,” ulang Khairul lagi.
Sertifikasi halal, kiranya menjadi salah satu kiat dari kesuksesan bisnis para pelaku UKM seperti halnya Putri. Karena membuat produk memiliki nilai jual, sehingga dapat meningkatkan omzet penjualan.
Sesungguhnya UKM bersertifikasi halal merupakan motor penggerak sektor riil untuk memperkuat ekonomi dan keuangan yang sesuai syariat Islam atau syariah.
Dengan sertifikasi halal, mempermudah akses UKM masuk ke lembaga keuangan, terutama pada Bank Syariah yang biasanya memprioritaskan pembiayaan pada UKM yang bersertifikasi halal sebagai usaha yang sama-sama syariah.
Sertifikasi halal juga merupakan wujud penerapan prinsip Thoyyib dalam perdagangan, yakni baik, sehat dan berkualitas.
Sehingga semakin banyak UKM bersertifikasi halal, maka akan semakin kuat fondasi ekonomi syariah suatu negara. Sebab sirkulasi keuangan syariah akan mengalir pada usaha atau produk yang terjamin kehalalannya.
2. Akad Yang Terlupakan
Selain halal maka yang penting lagi dalam transaksi ekonomi syariah adalah adanya kata “akad” yang mulai terlupakan.
Padahal transaksi perdagangan syariah dengan akad ini, telah ada sejak Islam mulai masuk ke Indonesia.
Seperti yang diceritakan oleh Muhammad Haiban, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kaltim, kala ditemui di ruangannya, (04/05/2026).

“Perdagangan sistem syariah ini telah ada sejak abad ke 7 di saat Islam masuk ke Indonesia,” jelas orang nomor dua di MUI Provinsi Kaltim tersebut.
Ia mengatakan, “Pada saat tersebut setiap jual beli sistem syariah menggunakan kata akad yang artinya perikatan”.
Di mana setiap transaksi jual beli menurut Haiban menggunakan kalimat akad yakni “Saya jual” dari penjual dan disambut pembeli dengan kalimat, “Saya beli” yang diucapkan dapat secara lisan ataupun tulisan.
“Dengan adanya akad, maka transaksi jual beli menjadi sah dalam Islam, karena penjual telah melepaskan haknya atas suatu produk, menjadi haknya pembeli,” terang Haiban.
Pentingnya kata akad dalam sebuah transaksi menurut Haiban, karena dalam Islam transaksi akad ini akan bernilai ibadah.
Haiban menegaskan dengan akad suatu transaksi akan ada keberkahan di dalamnya dan memiliki nilai tambah yakni ketenangan dan ketentraman sebagai unsur pokok dalam kehidupan.
“Serta pengaruhnya bagi orang yang bekerja adalah rasa tenang, sehingga lebih produktif untuk hasil yang lebih besar, baik untuk keluarga atau lingkungannya,” urai Haiban lagi.
“Dengan catatan, barang yang diperjual-belikan dengan akad tersebut adalah barang yang halal,” imbuh Haiban.
Untuk itu Haiban berharap, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim yakni sebesar 92 persen, semua kegiatan ekonominya, mengunakan sistem syariah, dengan penerapan labelisasi halal tanpa melupakan akad.
“Karena dengan ekonomi syariah, selain individu penjual dan pembeli untung, maka masyarakat dan daerah juga diuntungkan, sebab daerah akan tenang, aman damai tanpa kasus penipuan dan kejahatan di dalam transaksi jual beli syariah yang berkah,” tutup Haiban mengakhiri pembicaraan.
Penulis : Amy









