MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN– Aksi kejar-kejaran mewarnai pengungkapan kasus narkotika di Sangatta, Kutai Timur. Dalam operasi tersebut, Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan lebih dari 11 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka berinisial F dan MI.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Ruang Mahakam, Mapolda Kaltim, Senin (6/4/2026).
Ia didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto.
Kapolda menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Endar.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan sekitar 53.305 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Sangatta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melalui penyelidikan intensif selama hampir tiga pekan.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan pemetaan wilayah rawan narkotika yang selama ini menjadi perhatian kepolisian.
“Kutai Timur termasuk wilayah dengan potensi tinggi, sehingga menjadi fokus pengawasan,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di kawasan Sangatta Selatan. Saat itu, kedua tersangka berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna silver.
Namun saat menyadari keberadaan petugas, keduanya diduga berupaya melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi hingga ke kawasan pasar yang padat aktivitas warga.
“Karena lalu lintas ramai, kendaraan pelaku akhirnya berhenti dan langsung kami amankan,” kata Romylus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah koper yang berisi paket mencurigakan. Paket tersebut dibungkus plastik hitam dan dilapisi lakban cokelat. Setelah diperiksa lebih lanjut, isinya diketahui merupakan sabu seberat lebih dari 11 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F diduga berperan sebagai perantara dalam pengambilan sekaligus pengantaran barang. Sementara MI diduga terlibat dalam permufakatan untuk mendistribusikan narkotika tersebut.
Polisi juga menemukan pola distribusi yang diduga menggunakan sistem “jejak putus”, yakni metode yang melibatkan beberapa pihak untuk memutus rantai komunikasi antar pelaku.
Awalnya, komunikasi dilakukan dengan seseorang berinisial G yang saat ini masih buron. Namun dalam perjalanannya, komunikasi tersebut diambil alih oleh pihak lain berinisial D.
“Ini pola umum yang sering digunakan jaringan narkotika untuk memutus informasi,” jelas Romylus.
Ia mengungkapkan, transaksi awal disebut dilakukan dengan imbalan Rp2 juta melalui akun digital sebelum barang diambil oleh pelaku.
Polda Kaltim menduga sabu yang diamankan tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Dugaan itu menguat dari pola distribusi dan jalur masuk narkotika yang selama ini terungkap di Kalimantan Timur.
Sejumlah jalur yang diduga kerap digunakan antara lain berasal dari Tawau, Malaysia, kemudian masuk melalui berbagai lintasan lain seperti Kalimantan Barat, Sumatera, hingga Surabaya.
“Sebagian besar pola mengarah dari Malaysia, tetapi ini masih terus kami dalami,” ujarnya.
Menurut polisi, barang haram itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Sangatta dan Samarinda. Dalam pengungkapan ini, penyidik juga menemukan perubahan modus pada kemasan narkotika yang kini tidak lagi menggunakan bungkus teh hijau seperti pola lama.
“Pelaku terus beradaptasi untuk menghindari deteksi petugas,” tambahnya.
Romylus menilai, kondisi sosial-ekonomi di wilayah industri dan pertambangan turut menjadi faktor yang memengaruhi tingginya peredaran narkoba. Mobilitas penduduk yang tinggi serta wilayah yang luas dinilai memberi celah bagi jaringan untuk bergerak.
Bahkan, sejumlah daerah seperti Kutai Kartanegara kerap diduga dimanfaatkan sebagai lokasi transit maupun penyimpanan barang haram karena karakter wilayahnya yang luas.
Selain penindakan, Polda Kaltim juga memperkuat langkah pencegahan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk sektor ESDM dan perusahaan pertambangan.
“Kami akan melibatkan perusahaan untuk mencari solusi bersama dalam upaya pencegahan,” ujarnya.
Polisi juga menyoroti penggunaan mobil rental sebagai salah satu modus operandi pelaku. Kendaraan yang digunakan dalam kasus ini diketahui merupakan hasil sewaan.
“Ke depan, pemilik rental juga akan kami beri edukasi agar lebih waspada,” tambah Romylus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Polda Kaltim memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk memburu pelaku lain yang diduga berada dalam jaringan yang sama.
“Ini tidak berhenti di sini. Kami akan bongkar jaringan di atasnya. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tandas Romylus. (Imy)









