
MEDIAONLINEIDC.COM; JAKARTA– Hingga 31 Januari 2026, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp36,69 triliun, pajak aset kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta Pajak SIPP Rp4,1 triliun.
PPN PMSE menjadi kontributor terbesar. Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yaitu Grammarly, serta satu perubahan data pemungut yakni BetterMe Limited.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp36,69 triliun.
“Realisasi ini menunjukkan kepatuhan yang terus membaik dari para pelaku usaha digital. Kontribusi PPN PMSE menjadi tulang punggung penerimaan pajak sektor digital,” ujar Inge.
Setoran tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026.
Penerimaan pajak kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp1,93 triliun. Angka itu berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp43,45 miliar pada 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.
Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Penerimaan berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp61,91 miliar pada 2026. Komposisinya meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp724,54 miliar, serta PPN DN Rp2,52 triliun.
Adapun penerimaan Pajak SIPP hingga Januari 2026 tercatat Rp4,1 triliun. Rinciannya Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025. Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” tegas Inge.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
“Kami berkomitmen menjaga level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital, sekaligus memastikan potensi pajak sektor ini dapat tergali secara optimal,” pungkasnya. (Imy)








