
MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN– Gerak cepat Polresta Balikpapan dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua remaja di Jalan Inpres 2 RT 45, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, berbuah hasil. Hanya berselang beberapa hari setelah laporan polisi diterima pada 18 Januari 2026, sembilan terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan tim gabungan Satreskrim.
Kapolres Balikpapan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menegaskan, jajarannya langsung bergerak begitu menerima laporan masyarakat.
“Begitu laporan masuk, kami langsung bentuk tim gabungan dari Jatanras Satreskrim, Polsek Balikpapan Utara, dan Polsek Balikpapan Barat. Kami lakukan penyelidikan secara intensif agar kasus ini cepat terungkap,” ujar Jerrold.
Jerrold mengatakan kecepatan penanganan menjadi prioritas untuk mencegah potensi konflik lanjutan antar kelompok remaja. Ia berujar, pihaknya tidak ingin peristiwa ini berkembang dan memicu aksi balasan.
“Karena itu kami bergerak cepat, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menganalisis rekaman CCTV serta video yang beredar,” ujar Jerol menegaskan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Berdasarkan bukti yang kami peroleh, para terduga pelaku berhasil kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan pemukulan, penendangan, dan menyeret korban,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Insiden bermula dari perselisihan di media sosial yang berujung pada pertemuan dua kelompok remaja di kawasan Muara Rapak.
“Saat satu kelompok mendatangi lokasi dan terjadi provokasi, situasi memanas hingga akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap dua korban,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, dua korban berinisial AA dan MR yang masih berusia 17 tahun mengalami sejumlah luka. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lecet, luka memar, luka robek pada bibir, hingga salah satu korban mengalami patah tulang selangka kanan.
Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur.
“Proses hukum tetap kami jalankan sesuai aturan yang berlaku, termasuk mekanisme diversi untuk pelaku yang masih anak,” katanya.
Ia menambahkan, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Karena sudah ada kesepakatan damai dan mempertimbangkan masa depan para anak, perkara ini diselesaikan melalui diversi dan restorative justice. Namun apabila kejadian serupa terulang, kami pastikan akan menindak tegas,” tandas Kombes Pol Jerrold.
Sementara itu Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengatakan sebagai langkah pencegahan, kepolisian juga memfasilitasi deklarasi pembubaran kedua kelompok yang terlibat.
“Kami minta ada komitmen bersama untuk membubarkan kelompok dan tidak mengulangi perbuatan serupa. Ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi aksi kekerasan antar remaja di Balikpapan,” ujar Sangidun. (Imy)









