MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN– Pemerintah kota Balikpapan mengundang seluruh ketua RT dan lintas Stakeholder berrtempat Gedung BSCC Dome pada Selasa (02/ 06/ 2026) pagi dalam rangka Kick Off dan Sosialisaasi Lintas Stakeholder Perluasan Piloting Digitalisasi Perlindungan Sosial Kota Balikpapan Tahun 2026 menggunakan Digital Public Infrastructure (DPI).

Walikota Balikpapan Rahmad Masud mengatakan program ini bertujuan untuk memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial sehingga penyalurannya menjadi lebih cepat, lebih transparan, lebih akuntabel.
“Dan yang paling penting adalaah tepat sasaran. Tentu saja kepercayaan ini bukan hanya sebuah kehormatan tetapi menjadi tanggungjawab besar yang harus kita jalankan bersama,” ujar Rahmad optimis.
Rahmad mengatakan program strategis ini berjalan dengan menjalin koordinasi lintas kementrian dan lembaga di bawah gugus tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Kementrian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia.
Adapun pendaftaran Perlinsos dilakukan dengan dua cara yaitu secara mandiri dan melalui agen pendampingi. Cara mandiri untuk masyarakat yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan.
Sementara bagi warga yang mengalami kendala literasi digital, lanjut usia, belum memiliki Smartphone atau belum memiliki IKD, pendaftaran difasilitasi melalui agen Perlinsos ditingkat kecamatan dengan membawa KK dan KTP Asli atau Foto Kopi.
“Ketua RT berperan mengajak warganya untuk mendaftar sesuai jadwal yang ditentukan. Sementara lurah wajib menyusun jadwal pendaftaran Perlinsos per wilayah RT agar proses pendaftaran lebih tertib, meminimalkan antrean dan memudahkan warga dalam pendampingan oleh agen Perlinsos.
“Kita ingin memastikan setiap bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak menerimanya,” kata Rahmad.
“Dan bagi masyarakat jangan ragu dengan data digital, karena proses pendaftaran dirancang dengan sistem yang sangat kuat, praktis dan aman oleh Kementrian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan sandi negara Republik Indonesia,” ujarnya menambahkan.
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan Arfiansyah mengatakan program strategis ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor. 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial; Peraturan Presiden Nomo. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah dan Peraturan Menteri Sosial Nomor. 03 Tahun 2025 tentang pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Keempat peraturan tersebut memodernisasi pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial berbasis digital serta keputusan Walikota Balikpapan tanggal 18 Mei 2026 tentang Tim Pelaksana Daerah Perluasan Piloting Digitalisasi Perlindungan Sosial Kota Balikpapan,” kata Arfiansyah.
Pria yang juga sebagai Koordinator Tim Operasional Tim Pelaksana Daerah Perluasan Piloting Digitalisasi Perlindungan Sosial Kota Balikpapan ini mengatakan setelah dilaksanakan kegiatan ini, dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis kepada para agen Perlinsos yang berjumlah 365 orang, terdiri dari 238 ASN dan 127 mitra dinas sosial. Kemudian dilanjutkan dengan registrasi atau pendaftaran Perlinsos Digital selama satu bulan mulai empat Juni 2026.
“Apabila ada sanggahan akan diproses lebih kurang dua minggu sampai penetapan hasil sanggahan. Selanjutnya evaluasi hasil kegiatan secara keseluruhan. Sehingga diperkirakan secara keseluruhan rangkaian dan tahap kegiatan selesai pada akhir Juli 2026. Dengan catatan tidak terjadi perpanjangan waktu registrasi Perlinsos,” ujarnya.
Sebagai informasi pendaftaran perlinsos secara digital di Kota Balikpapan dilaksanakan selama satu bulan dimulai tanggal empat Juni sampai dengan tiga Juli 2026, dengan melibatkan 365 orang agen perlinsos yang tersebar di 34 kelurahan dan enam kecamatan se- Kota Balikpapan. Setiap kelurahan ada 10 orang agen Perlinsos terdiri dari tujuh orang ASN dan tiga orang mitra dinas sosial. Para agen ini merupakan garda terdepan dalam mendampingi masyarakat untuk melakukan registrasi, verifikasi, validasi serta sanggahan (bila ada). (Imy)









