
MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN– Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mencatat peningkatan antusiasme masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara non-tunai. Metode pembayaran digital seperti QRIS, virtual account, aplikasi ePayment, hingga kanal retail seperti Indomaret dan Kantor Pos menjadi pilihan utama wajib pajak (WP).
Kepala BPPDRD Balikpapan– Idham Mustari, mengatakan sekitar 60 persen pembayaran PBB saat ini dilakukan melalui QRIS. Hal ini menandakan tren positif digitalisasi layanan pajak di kota minyak tersebut.
“Kami melihat animo masyarakat yang tinggi untuk membayar PBB secara non-tunai. Sekitar 60 persen di antaranya menggunakan QRIS. Ini menunjukkan masyarakat mulai nyaman dengan metode pembayaran digital,” ujar Idham.
Kata Idham menjelaskan, realisasi penerimaan PBB hingga awal September 2025 menjangkau kisaran 70 persen dari target yang ditetapkan. Ia berujar, pemerintah kota telah menunda kenaikan harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Termasuk juga penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB. Sehingga masyarakat diharapkan akan semakin patuh dan menyelesaikan kewajiban PBB sebelum batas waktu pembayaran 30 September 2025.
“Dengan penundaan kenaikan, kami harap warga lebih patuh dalam melunasi PBB-nya. Masih ada waktu hingga akhir bulan ini,” tambah Idham.
Idham mengatakan dari total Rp.1 triliun target pendapatan dari pajak daerah di tahun 2025, PBB ditargetkan menyumbang hampir Rp.200 miliar, atau sekitar 20 persen dari total penerimaan pajak daerah. PBB pun menjadi salah satu kontributor terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan yang secara total mencapai Rp1,3 triliun, termasuk retribusi.
“Kami berharap kepatuhan masyarakat makin baik karena pajak ini untuk membantu pembangunan kota,” ujarnya.
BPPDRD saat ini mengelola sekitar 160 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) di seluruh wilayah Balikpapan. Untuk meningkatkan akses dan layanan, pihaknya juga menyiapkan berbagai kanal pembayaran seperti Bankaltimtara, Gopay, Indomaret, Kantor Pos, serta aplikasi khusus milik BPPDRD, yaitu ePayment.
“Kami juga mengaktifkan mobil layanan keliling yang menyasar perumahan warga. Ini bagian dari upaya mendekatkan layanan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Idham.
“Pemerintah berharap dengan semakin mudahnya akses pembayaran, kesadaran masyarakat untuk taat pajak ikut meningkat. Sebab, pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya menambahkan. (Imy)








