MEDIAONLINEIDC.COM; SAMARINDA– Untuk hidup orang butuh bekerja, namun dalam melakoni pekerjaan tersebut, kehidupan kerap tak terduga, itulah resiko pekerjaan, jika hari ini semuanya baik-baik saja, maka keesokan harinya hidup bisa berubah total. Tidak ada pekerja yang benar-benar siap menghadapi kejadian tak terduga tersebut. Untuk itulah BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia tanpa pandang bulu, tak ada perbedaan layanan, baik sektor formal maupun informal, sehingga saat cobaan itu datang para pekerja tidak menghadapinya sendirian karena ada BPJS Ketenagakerjaan menemani setiap langkah pekerja untuk survive atau bertahan melanjutkan kehidupannya.
Hal ini dirasakan oleh Kasmawati Bakri seorang perawat di Klinik Berkat Medika, Samarinda. Ia ditemui saat bertugas melakukan pelayanan cek kesehatan gratis di Samarinda ConventionHall, Selasa (11/11/2025).
“Sebagai seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, saya sangat merasakan manfaatnya., mendapatkan jaminan perlindungan sebagai seorang pekerja, “ tutur Kasmawati yang berprofesi sebagai seorang perawat tersebut membuka pembicaraan.
Bersama kedua rekan kerjanya, mengenakan seragam warna biru turkuois Kasmawati menguraikan, “Dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami sebagai pekerja merasa lebih aman dan terlindungi.
“Misalnya, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja, tapi amit-amit jika itu terjadi,” serunya dengan mimik ngeri .
“Maka jaminan sosial pemerintah ini akan menanggungnya, hal ini membuat kami bekerja dengan lebih tenang dan merasa terjamin,” sambungnya lagi.
Menurut Kasmawati konsep BPJS Ketenagakerjaan seperti tabungan yang dapat diambil di saat kehilangan pekerjaan.
Ia mengatakan, “Selain itu, jika suatu saat nanti pekerja meninggal dunia, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau putus kontrak, maka dana jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan.”
Kasmawati berpendapat jaminan perlindungan yang berlapis tersebut membuatnya merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja.Pernyataan ini bukan tanpa alasan, sebab ia telah merasakan manfaatnya langsung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Kasmawati menceritakan, “Sebelumnya, saya pernah bekerja di Rumah Sakit Pertamina di kota Balikpapan dan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, saat saya berhenti bekerja, dana yang terkumpul selama setahun dapat saya cairkan di saat kehilangan pekerjaan.”
“Berkat BPJS Ketenagakerjaan, saya dapat modal usaha di saat saya tidak ada pemasukan. Alhamdulillah, uang tersebut sangat membantu untuk menyambung hidup,” jelas Kasmawati bersyukur.
“Pencairan dana sebesar Rp2,7 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, itu menjadi modal yang memadai untuk membuka usaha kecil-kecilan berjualan kue, sebelum akhirnya saya mendapatkan pekerjaan baru seperti saat ini,” ujar Kasmawati, mengakhiri kisahnya dengan senyum ceria sambil membawa kabar bahagiakarena baru saja menikah.
Berkaca dari kisah Kasmawati,menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaanmenanggalkan kekhawatiransaat bekerja. Para pekerja memiliki jaminan perlindungan, mulai daririsiko menjalankan tugas atau saatmengalami pemutusan hubungan kerja, hingga jaminan masa depan di hari tua.
Rasa aman inilah yang ditegaskan kembali oleh Muhammad Idrus, Wakil Kepala Wilayah Keuangan & Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan. “Ketika peserta didaftarkan, ia berhak mendapatkan manfaat perlindungan secara jelas,” ujar Idrus, seusai menghadiri sebuahacara di Samarinda Convention Hall,Selasa(11/11/2025).
“Perlindungan ini berlaku sejak keluar dari rumah menuju tempat kerja, lalu selama berada di lingkungan kerja, hingga kembali ke rumah,” jelas Idrus membuka pembicaraan.
Idrus menekankan, “Jika terjadi kecelakaan saat menjalankan pekerjaan, seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kami telah bekerja sama dengan banyak rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya. Dengan kepesertaan yang aktif, maka peserta hanya perlu menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk difasilitasi penanganannya,” tambahnya.
Dengan nada serius, Idrus lalu menguraikan jika ada lima Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yakni :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Cakupan BPJS Ketenagakerjaan menurut Idrus tidak hanya terbatas untuk pekerja di sektor formal, melainkan juga terbuka lebar untuk melayani pekerja informal yang dikategorikan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).
Ia menjelaskan, siapa pun yang menjalankan profesi mandiri atau informal seperti pedagang di warung yang menyediakan kebutuhan harian masyarakat, penjual bakso yang saban hari keluar masuk gang, pedagang pasar yang berjualan dari pagi sampai petang, baik majikan hinggakaryawannyawalau hanya asisten rumah tangga, dapat turut serta dalam program ini.
“Mereka dapat mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, demi mendapatkan perlindungan risiko pekerjaan, ” terang Idrus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman bagi seluruh lapisan pekerja.
Untuk itu Idrus menghimbautempat usaha yang lalai atau belum mendaftarkan karyawannya, wajib segera mendaftarkan pekerjanya. Himbauan ini penting mengingat saat ini, masih banyak pekerja informal yang belum memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Idrus lalu menerangkan gambaran masa depan pekerja kelak, “Dengan peserta menambah program JHT, maka dana tersebut dapat diambil manfaatnya di kemudian hari, terutama jika sudah tidak lagi bekerja, menjadi bekal masa depan.”
Ia menambahkan, “Dengan mengikuti program JHT, sebagai jaring pengaman di hari tua, saat usia sudah tidak produktif lagi, dana tersebut dapat diambil manfaatnya di kemudian hari, menjadi bekal masa depan setelah masa pengabdian selesai.
Oleh karena mengingat manfaat dari program ini sangat luar biasa, pada akhir pembicaraan Idrus menghimbau para pelaku usaha dan pekerja untuk segera mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Terlebih iurannya cukup terjangkau. Untuk program dasar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dimulai dengan iuran sekitar Rp16.800per bulan. Jika ada penambahan Jaminan Hari Tua (JHT), iuran dapat menjadi sekitar Rp36.800per bulan,” jelas Idrus lagi, menekankan betapa ringannya beban finansial dibanding manfaat di masa depan pekerja yang kelak akan terjamin.
“Proses pendaftarannya sangat mudah, peserta cukup datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), untuk mendapatkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Idrus dengan sikap yang ramah menutup pembicaraan dengan solusi yang praktis bagi masyarakat.
Penjelasan Idrus dan kisah Kasmawati, menegaskan jika layanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah bersifat inklusif, artinya perlindungan diberikan secara menyeluruh dan setara, tidak ada diskriminasi dalam pelayanan, mencakup penyandang disabilitas tanpa memandang perbedaan gender.
BPJS Ketenagakerjaan bertransformasi menjadi benteng perlindungan bagi pekerja, mudah diakses oleh seluruh lapisan pekerja, mulai buruh, petani, nelayan dan ojek online, pekerja magang hingga penjual gorengan dan lainnya.
Melalui berbagai program jaminan sosial, ditambah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara menyeluruh, mulai dari industri berskala besar hingga usaha kecil akan menciptakan kenyamanan kerja, kondisi ini memungkinkan pekerja untuk lebih fokus, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan produktivitas.
Peningkatan produktivitas pekerja, terlebih jika disertai program peningkatan keterampilan, akan membuat ekonomi keluarga pekerja lebih stabil, risiko kemiskinan yang dapat membuat kerentanan sosial akan turun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan tumbuhdan berkembang menyebabkan peningkatan daya beli, sehingga pertumbuhan ekonomi pun akan naik, dan pada akhirnya mendorong pembangunan Indonesia dari bawah.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu tolok ukur dalam pembangunan suatu negara, yang tidak hanya diukur dari aspek pembangunan fisik semata, melainkan juga dari kondisi ekonomi masyarakatnya.
Dengan dukungan penegakan hukum ketenagakerjaan yang adil serta pengawasan ketat terhadap perusahaan yang melanggar aturan, memperkuat fondasi pembangunan Indonesia yang berbasis keadilan sosial.
Meskipun demikian kinerja dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan harus senantiasa ditingkatkan, jangan hanya sekedar jargon semata, harus ulet ke masyarakat menjaring pekerja yang belum merasakan jaminan sosial dari pemerintah.
Seperti seorang bapak bernama Yudhi warga Samarinda yang berprofesi sebagai tukang pasang jok motor, ditemui di kios usahanya yang hanya ditemani satu mesin jahit, pada Minggu (30/11/2025) Yudhi berkisah jika belum memiliki kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ini pekerjaan rumah bagi BPJS Ketenagakerjaan, merangkul segenap lapisan pekerja Indonesia, demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan merata dan berkeadilan bagi seluruh pekerja dan keluarga Indonesia,sebagai landasan untuk membangun Indonesia maju.
Penulis : Amy Hadist









