DPMPTSP Balikpapan Permudah Perizinan UMKM

Redaksi IDC | Wednesday, 01 July 2026 | 15:53
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) 
Kota Balikpapan Hasbullah Helmi, A.P., M.Si
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi, A.P., M.Si

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbullah Helmi, A.P., M.Si

MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan terus meningkatkan kemudahan layanan perizinan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui optimalisasi sistem pelayanan online terpadu. Upaya ini dilakukan agar proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan dapat diakses dalam satu lokasi.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbullah Helmi, mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh kebutuhan administrasi perizinan pelaku UMKM dapat difasilitasi tanpa harus mendatangi banyak instansi.

“Intinya bagaimana UMKM itu bisa difasilitasi. Apa pun yang mereka butuhkan, di kantor PTSP sudah ada. Jadi mereka tidak perlu lagi ke mana-mana,” ujarnya.

Menurut Helmi, tugas utama DPMPTSP adalah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun dalam proses menjalankan usaha, pelaku UMKM juga membutuhkan berbagai dokumen pendukung yang kini telah dihadirkan melalui layanan terpadu di PTSP. Misalnya, untuk pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pelaku usaha akan diarahkan ke layanan Dinas Kesehatan yang tersedia di PTSP. Begitu pula bagi pelaku usaha yang membutuhkan sertifikasi halal, tersedia loket layanan Kementerian Agama di lokasi yang sama.

Selain itu, DPMPTSP juga menghadirkan layanan dari BPOM, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Badan Standardisasi Nasional (BSN). Dengan konsep tersebut, pelaku usaha cukup berpindah dari satu loket ke loket lainnya tanpa harus mendatangi kantor instansi yang berbeda.

“Jadi mereka tinggal berpindah loket sesuai kebutuhan. Itulah pelayanan terpadu yang sedang kita optimalkan,” katanya.

Helmi menambahkan, ke depan layanan tersebut akan semakin diperkuat dengan bergabungnya sejumlah mitra baru, seperti perbankan BRI dan BSI, BRI Insurance, serta layanan advokat. Kehadiran berbagai mitra itu diharapkan dapat semakin memudahkan pelaku UMKM, termasuk dalam mengakses pembiayaan usaha maupun layanan pendampingan hukum.Dalam pengurusan sertifikasi halal, DPMPTSP juga bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) untuk membantu pelaku usaha melengkapi dokumen persyaratan sehingga proses pengajuan dapat berjalan lebih mudah.

Sepanjang 2025, DPMPTSP Kota Balikpapan telah menerbitkan sekitar 5.200 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM. Sementara sejak sistem Online Single Submission (OSS) diterapkan pada 2020, total NIB yang diterbitkan telah mencapai sekitar 127 ribu.Selain terus meningkatkan kualitas pelayanan, DPMPTSP juga menargetkan pertumbuhan penerbitan NIB sekitar dua persen setiap tahun sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra). Meski kondisi ekonomi global dan investasi mengalami tantangan, pihaknya tetap optimistis target tersebut dapat tercapai.

“Kita harus tetap optimistis. Walaupun mungkin tidak melampaui capaian tahun sebelumnya, paling tidak bisa memenuhi target yang telah ditetapkan,” ujar Helmi. (Imy)