
MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN– Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkapkan kasus-kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 324 orang tersangka dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2025. Pengungkapan ini dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di lobi Mapolresta Balikpapan, yang dihadiri oleh jajaran kepolisian, termasuk Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, yang diwakili oleh Kasat Narkoba, Wakasat, serta Kasi Humas Polresta Balikpapan.
Dalam gelar perkara tersebut, petugas menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan, termasuk 878,63 gram sabu-sabu dan 218 butir obat keras. “Barang bukti yang kami ungkap kali ini cukup signifikan, tidak hanya dari jumlahnya, tapi juga dampak yang bisa ditimbulkan pada masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, yang menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian pengungkapan tersebut.
Dari hasil pengungkapan narkoba tersebut, diperkirakan nilai ekonomisnya mencapai Rp1.317.945.000 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dari sabu-sabu yang diamankan. Dengan barang bukti tersebut, sekitar 2.929 jiwa dapat terselamatkan dari dampak buruk narkoba. Sedangkan untuk obat keras, nilai ekonomis yang berhasil disita adalah sekitar Rp1.090.000, yang dapat menyelamatkan 73 jiwa dari pengaruh obat terlarang tersebut.
Kasus pengungkapan ini melibatkan berbagai jajaran Polsek di Balikpapan, dengan rincian sebagai berikut: 32 kasus dengan 35 tersangka yang diamankan, serta barang bukti sabu-sabu sebanyak 878,63 gram. “Dari total 32 kasus yang terungkap, 10 kasus berasal dari jajaran Polsek dengan 10 tersangka dan barang bukti 10,92 gram. Sedangkan dari Satresnarkoba, ada 22 kasus dengan 25 tersangka dan barang bukti 867,71 gram,” ujar Kasat Narkoba.
Ia juga menambahkan bahwa transaksi narkoba yang terungkap bervariasi, mulai dari transaksi langsung antara pembeli dan penjual, hingga transaksi yang dilakukan tanpa pertemuan fisik antara keduanya. “Ada pula beberapa pelaku yang sudah pernah terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya, atau bahkan kasus kejahatan lain,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengingatkan bahwa peredaran narkoba memiliki dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. “Obat-obatan terlarang ini dapat merusak sistem saraf secara serius, mengganggu pola pikir, dan bahkan berisiko menyebabkan overdosis,” jelasnya.
Ipda Sangidun juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba. “Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah berperan aktif dengan memberikan laporan kepada petugas atau melalui Call Center Pamapta 110 Polresta Balikpapan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ipda Sangidun mengajak semua pihak, baik aparat kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat, untuk terus bekerja sama memerangi peredaran narkoba di Balikpapan. “Mari kita bersama-sama menjaga dan melindungi kota yang kita cintai ini. Kita bangun, kita jaga, dan kita bela Balikpapan, serta berjuang untuk masa depan Indonesia yang lebih baik, demi generasi penerus bangsa yang sehat dan kuat,” tutupnya.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta melibatkan masyarakat dalam upaya besar ini. (*/ Imy)









