
MEDIAONLINEIDC.COM; SAMARINDA– Paralegal Perempuan Muda Sebaya (PPMS) Perempuan Mahardhika Samarinda menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tantangan Advokasi Perempuan Muda Korban Kekerasan: Menagih Komitmen Negara dalam Implementasi UU TPKS” di Zoom Hotel Mulawarman Samarinda, Jumat (29/8/2025).
FGD diikuti enam instansi, yaitu LBH APIK Kalimantan Timur, UPTD PPA Kota Samarinda, UPTD PPA Kalimantan Timur, Unit PPA Polresta Samarinda, serta Forum Peduli Terhadap Kekerasan Rumah Tangga (Perkasa) Kelurahan Mesjid.
Koordinator PPMS Samarinda, Disya Halid, menyampaikan enam tantangan yang ditemui sejak lembaga ini terbentuk pada Juli 2024. Tantangan tersebut meliputi hambatan sistemik dan layanan formal, bias usia dan status perkawinan, hambatan psikologis dan ekonomi penyintas, keterbatasan sosialisasi UU TPKS, kerentanan di dunia kerja, serta kendala operasional pendamping.
“Hambatan terbesar ada pada akses layanan, mekanisme pemulihan, dan jaminan perlindungan yang belum jelas. Ketiadaan aturan teknis membuat banyak penyintas perempuan muda kembali mengalami reviktimisasi,” ujarnya.
Perwakilan LBH APIK Kaltim, Mahdalena, menyampaikan perlunya kerja sama formal antarinstansi. “Kerja sama formal penting untuk memperkuat prosedur penanganan kasus. Pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi UU TPKS karena masih banyak masyarakat yang belum memahami,” katanya.
Indah Sukmawati dari Forum Perkasa Kelurahan Mesjid menambahkan perlunya tindak lanjut instansi terkait terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pernikahan dini. “Kami kesulitan menangani kasus KDRT karena korban sering enggan melapor. Bantuan dari UPTD PPA dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan,” katanya.
Rita Asfnie, perwakilan UPTD PPA Kalimantan Timur, menyoroti tantangan minimnya bukti dalam proses hukum. “Masyarakat masih minim pemahaman soal mekanisme pembuktian kasus. Bukti yang sah sangat penting untuk membawa kasus ke ranah hukum,” ujarnya.
Psikolog klinis UPTD PPA Samarinda, Ayunda Rahmadani, menyampaikan bahwa fasilitas kantor UPTD PPA sedang direhabilitasi agar lebih representatif. Ia juga menjelaskan kendala layanan psikologi, salah satunya terkait korban yang tidak hadir saat jadwal konseling. “Kami tetap berkomitmen melayani korban, meskipun sering ada hambatan teknis. Pencegahan juga perlu diperkuat agar kasus bisa diminimalisir,” tuturnya.
Perwakilan Unit PPA Polresta Samarinda, Briptu Wahyu Hartanto, mengatakan identifikasi karakter kasus menjadi salah satu faktor penerapan UU TPKS. “Kami terikat dengan keputusan kejaksaan terkait dasar hukum yang digunakan. Harapannya, sinergi antara PPMS dan Unit PPA semakin kuat dalam penanganan kasus,” jelasnya.
Melalui diskusi, para peserta menyepakati empat poin bersama, yaitu:
- Perluasan sosialisasi dan penyuluhan di tingkat masyarakat, termasuk UU TPKS, edukasi seks, tata cara pengumpulan bukti, dan pencegahan kekerasan.
- Pelatihan peningkatan kapasitas penyintas melalui pemberdayaan ekonomi dan perlindungan diri.
- Pembentukan jaringan koordinasi antarinstansi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan muda.
- Pelaksanaan aksi preventif dan penanganan kasus kekerasan yang responsif, inklusif, dan berperspektif korban.
Kesepakatan tersebut ditetapkan sebagai komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak perempuan muda korban kekerasan di Samarinda. (Imy)









