Minggu, 27 September 2026

Perkuat Stok Pangan, Perda Manuntung Sukses Disesuaikan

Redaksi IDC | Sunday, 27 September 2026 | 10:03
22783

MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan disesuaikan. Salah satu pembaruan dalam perubahan Perda tersebut yakni memasukkan sektor pangan sebagai salah satu bidang usaha Perumda. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna mengenai pandangan akhir Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan pada Jumat (25/ 09/ 2026) siang.

“Perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memperbarui bidang usaha perusahaan daerah,” kata Direktur Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan, Andi Sangkuru kepada wartawan usai kegiatan.

“Yang jelas perubahan tadi itu selain sinkronisasi atau harmonisasi ke peraturan di atas, itu juga untuk updating,” ujarnya lagi.

Kata Andi menjelaskan, salah satu perubahan penting terdapat pada ketentuan bidang usaha. Dari sebelumnya sembilan bidang usaha, setelah perubahan Perda jumlahnya menjadi 13 bidang usaha. Hal itu untuk meng-update bidang usaha apa yang saat ini sedang tren, yaitu sektor pangan. Sektor pangan menjadi salah satu bidang usaha yang kini diperkuat dasar hukumnya melalui Perda.

Andi berujar sebelumnya, sektor tersebut belum tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018. Meskipun pelaksanaannya telah memiliki dasar melalui keputusan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Dengan perubahan tersebut, sektor pangan yang sebelumnya hanya diatur melalui keputusan KPM kini kita legalkan lagi dengan Perda,” kata Andi.

Selain pangan, Andi menyebut bidang usaha yang diperbarui antara lain konstruksi dan bahan bakar minyak (BBM). Sementara bidang properti telah tercantum dalam Perda sebelumnya.

“Penambahannya itu ada pangan, ada konstruksi, ada BBM. Kalau properti itu sudah dari Perda yang lama,” ujarnya.

Kat Andi, selain pembaruan bidang usaha, perubahan Perda juga dilakukan terhadap sejumlah ketentuan kepegawaian agar menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Di atas Perda ini kan banyak aturan-aturan. Salah satunya dengan terbitnya UU Cipta Kerja, pasal-pasal tentang ketenagakerjaan atau kepegawaian itu harus mengikuti aturan tersebut,” katanya.

Andi menegaskan, secara umum perubahan Perda tersebut merupakan harmonisasi dan sinkronisasi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memperbarui dasar hukum bidang usaha Perumda.

“Pokoknya intinya ini hanya sinkronisasi atau harmonisasi ke peraturan yang ada di atas,” ujarnya.

Perkuat Stok Pangan

Masuknya sektor pangan dalam bidang usaha Perumda Manuntung Sukses juga sejalan dengan peran perusahaan daerah dalam menjaga ketersediaan sejumlah kebutuhan pokok di Balikpapan. Sebagai salah satu anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Perumda Manuntung Sukses memperkuat ketersediaan stok bahan pokok, khususnya beras, gula dan minyak goreng.

“Kami kan salah satu anggota dari TPID, Tim Pengendali Inflasi Daerah. Kami paling memperkuatkan di stok kami saja,” kata Andi.

Andi berujar sejumlah stok disesuaikan dengan kapasitas gudang yang dimiliki Perumda. Selain menjaga stok, Perumda juga menjalankan sejumlah kegiatan untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

“Kami ada kerja sama dengan beberapa Koperasi Kelurahan Merah Putih. Perumda juga memiliki kios penyeimbang di Pasar Klandasan dan Pasar Pandansari,” ujarnya menyebutkan.

“Kami juga menggelar bazar setiap Jumat di area parkir kantor Perumda dan Taman Tiga Generasi. Termasuk juga ada kios penyeimbang di Pasar Klandasan sama Pasar Pandansari,” ujarnya menambahkan. (Imy)