Senin, 26 Oktober 2026

Dua Tahun DPRD Balikpapan, Budiono Soroti Fungsi Pengawasan

Redaksi IDC | Monday, 26 October 2026 | 07:53
WhatsApp Image 2026-10-26 at 10.39.05 (1)

MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menyoroti pentingnya fungsi pengawasan legislatif dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan DPRD tidak hanya diukur dari pembahasan anggaran dan pembentukan peraturan daerah, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Budiono dalam Diskusi Refleksi Dua Tahun Masa Bakti DPRD Kota Balikpapan Tahun 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kota Balikpapan di Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri kalangan akademisi dan media untuk membahas evaluasi kinerja DPRD selama dua tahun masa bakti.

“DPRD memiliki tiga fungsi utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan,” ujarnya.

“Kalau regulasi, kita menghasilkan peraturan daerah. Kemudian ada fungsi anggaran dan pengawasan. Ketiganya harus berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” ujarnya menambahkan.

Ia mencontohkan persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang beberapa tahun lalu menjadi keluhan masyarakat Balikpapan. Berdasarkan kajian yang dilakukan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah keterbatasan jumlah sekolah.

Kata Budiono menjelaskan beberapa tahun terakhir masyarakat Balikpapan kesulitan dalam PPDB akibat kekurangan sekolah. Sehingga hal itu menjadi pembahasan serius dalam anggaran dan kemudian membangun sekolah.

Pembangunan sekolah tersebut, kata Budiono, menjadi salah satu contoh bagaimana fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD diarahkan untuk menjawab persoalan masyarakat.

“Sampai hari ini sudah lumayan. Tidak ada lagi kegaduhan seperti sebelumnya dalam persoalan PPDB,” ungkapnya.

Budiono menambahkan, keberhasilan pembangunan harus diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Sejumlah indikator yang perlu diperhatikan antara lain kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, daya beli masyarakat, dan pengendalian inflasi.

“Tolok ukurnya adalah apakah kesejahteraan masyarakat meningkat. Apakah pendidikan dan kesehatan semakin baik, apakah daya beli masyarakat meningkat. Itu yang harus kita lihat,” tegasnya.

Pengawasan Pembangunan dan Penggunaan Anggaran

Dalam diskusi tersebut, Budiono juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan agar anggaran daerah digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Ia menegaskan, pembangunan harus berangkat dari kebutuhan masyarakat, bukan sekadar keinginan untuk menjalankan proyek.

“Pembangunan itu sesuai kebutuhan, bukan keinginan,” ujarnya.

Budiono mencontohkan penanganan banjir di sepanjang Jalan MT Haryono. Menurutnya, DPRD melalui Komisi III telah memberikan masukan agar pelaksanaan pembangunan ditinjau kembali. Namun, masukan tersebut tidak sepenuhnya ditindaklanjuti.

“Sejak awal kita sudah memberikan masukan. Kita bahkan meminta melalui Komisi III agar pembangunan itu dihentikan dulu, tetapi saat itu tidak dihentikan,” katanya.

Ia menilai, masukan DPRD perlu menjadi pertimbangan pemerintah kota dalam melaksanakan pembangunan, terutama untuk mencegah persoalan yang berpotensi menghambat penyelesaian proyek maupun mengurangi manfaatnya bagi masyarakat.

Selain penanganan banjir, Budiono menyinggung rencana pembangunan rumah sakit di wilayah Balikpapan Barat. Ia mengakui fasilitas kesehatan tersebut dibutuhkan masyarakat, tetapi menekankan pentingnya memastikan kesiapan lahan sebelum anggaran dialokasikan.

“Pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat itu memang sesuai kebutuhan, bukan keinginan. Tetapi sejak awal kita sudah mengingatkan, apakah tanahnya sudah bebas atau sudah benar-benar clear and clean,” ujarnya.

Menurut Budiono, persoalan lahan yang kemudian berujung gugatan menjadi pelajaran penting dalam perencanaan pembangunan.

“Setelah ada gugatan, hari ini baru kita anggarkan lagi. Artinya, anggaran yang sudah dialokasikan sebelumnya bisa menjadi tidak efektif. Karena itu, pembangunan harus benar-benar direncanakan dengan matang,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPRD berkewajiban mengingatkan pemerintah apabila menemukan persoalan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.

“Jangan sampai kita hanya mengejar proyek, tetapi persoalan dasarnya belum diselesaikan,” tegasnya.

Realisasi Aspirasi Masih Terkendala Anggaran

Budiono juga menyinggung realisasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD. Menurutnya, pelaksanaan aspirasi tersebut bergantung pada proses perencanaan dan kemampuan keuangan daerah.

Ia menjelaskan, aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui mekanisme perencanaan pemerintah kota maupun melalui DPRD. Namun, tidak semua usulan dapat langsung direalisasikan karena harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan ketersediaan anggaran.

“Kalau bicara aspirasi, realisasinya ada di eksekutif. Pemerintah kota memiliki mekanisme melalui musrenbang, sementara melalui DPRD juga ada jalur untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” katanya.

Budiono mengakui, pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat turut memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan berbagai usulan masyarakat.

Ia membandingkan kondisi saat ini dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika realisasi aspirasi yang diperjuangkannya sebagai anggota DPRD disebut bisa mencapai sekitar 60 persen.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya, sebelum ada pemangkasan anggaran, realisasi aspirasi yang saya perjuangkan bisa sampai 60 persen,” ungkapnya.

Meski demikian, angka tersebut merupakan pengalaman realisasi aspirasi yang diperjuangkannya dan bukan persentase keseluruhan aspirasi anggota DPRD Kota Balikpapan. Dalam diskusi tersebut, belum disampaikan angka pasti realisasi aspirasi seluruh anggota DPRD selama dua tahun masa bakti.

Terkait pertanggungjawaban fungsi pengawasan, Budiono menjelaskan DPRD memiliki mekanisme resmi untuk menyampaikan persoalan yang belum ditindaklanjuti pemerintah kota.

“Kalau ada hal yang sudah kita sampaikan kepada pemerintah kota tetapi tidak dihiraukan, kita tuangkan dalam pandangan umum fraksi atau pendapat akhir fraksi. Itu merupakan dokumen resmi DPRD,” katanya.

Ia mencontohkan persoalan banjir maupun program pembangunan yang telah mendapatkan alokasi anggaran, tetapi pelaksanaannya belum sesuai dengan rencana.

“Kalau ada persoalan banjir, misalnya, kita sampaikan dalam pandangan umum atau pendapat akhir. Kita juga bisa mengingatkan bahwa anggaran sudah dialokasikan sekian, tetapi ternyata pelaksanaannya belum sesuai,” pungkasnya.

Budiono menegaskan, evaluasi terhadap fungsi pengawasan perlu terus dilakukan agar DPRD dapat memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai perencanaan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Balikpapan. (Imy)