MEDIAONLINEIDC.COM; BALIKPAPAN– Manajemen XL Axiata mengadakan pertemuan silaturahmi dengan media Balikpapan pada Kamis (18/ 07/ 2024) malam. Pertemuan ini dalam rangka menjalin silaturahmi dengan insan media yang bertugas di Balikpapan sekaligus berdiskusi tentang kebijakan pemerintah tentang Starlink.
“Kami berpandangan bahwa saat ini terjadi ketidak-keseimbangan playing field yaitu adanya perlakuan khusus terhadap Starlink,” ujar Marwan O. Baasir– chief corporate Affairs XL Axiata.
“Misalnya kemudahan untuk melakukan penetrasi layanan ke wilayah residensial, tidak adanya pembatasan wilayah layanan B2c yang dilakukan Starlink dan penawaran harga yang berpotensi predatory,” kata Marwan lagi.
Kata Marwan menjelaskan, kehadiran suatu teknologi baru memang sebuah kenisyayaan termasuk Starlink. Diharapkan pemerintah menerapkan regulasi yang seimbang sehingga tercipta adanya playing field yang sama antara Starlink dengan operator yang ada. Termasuk juga melakukan kontrol terhadap struktur tarif Starlink, sehingga tidak berpotensi mengancam keberlangsungan usaha telekomunikasi nasional.
“Pemerintah seyogyanya dapat bertindak sebagai pengadil untuk memastikan equal playing field ini,” ujarnya menekankan.
Pada kesempatan itu, Marwan soroti mengenai issue tentang RT/RW Net. Ia berpandangan bahwa praktik penjualan kembali layanan internet atau yang disebut RT/RW Net adalah ilegal. Menurut Marwan hal ini merupakan tindakan yang merugikan bagi semua pihak, baik bagi pelanggan, ISP/ operator ataupun bagi pemerintah.
Bagi pelanggan, kata Marwan menjelaskan, praktik tersebut sekilas tampak menguntungkan karena bisa mendapatkan layanan internet dengan harga murah. Namun tidak akan “sustain” atau awet karena internet yang digunakan tersebut bisa diputus oleh penyelenggara internet sewaktu-waktu. Hal ini dikarenakan mekanismenya berlangganannya tidak melalui mekanismenya yang seharusnya alias ilegal.
“Selain itu juga potensi rentannya keamanan data pelanggan dimana dengan langganan internet ilegal tersebut keamanan datanya tidak terjamin,” kata Marwan.
Kerugian juga akan dialami bagi ISP atau operator. Kata Marwan, hal ini dikarenakan harga layanan internet yang ditawarkan ISP atau operator terkesan menjadi lebih mahal dan sulit dijual. Karena sudah ada yang menawarkan internet murah secara ilegal, dimana penjual internet ilegal tersebut tidak membayar kewajiban BHP frekuensi dan kewajiban -kewajiban lainnya sebagai penyedia internet.
“Pemerintah juga dirugikan karena kalau praktik seperti ini terus berlangsung, juga akan potensi menurunkan pendapatan pemerintah dari BHP frekuensi dan sebagainya, yang dibayarkan para ISP/ operator,” kata Marwan.
“Harapan kami tentunya adalah perlu adanya pengaturan dan penertiban dari pemerintah terhadap semakin maraknya praktik ini,” ujarnya menambahkan.
Marwan mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah dan asosiasi terkait (APJII, ATSI) dan sebagainya untuk bisa bersama-sama melakukan edukasi. Termasuk juga perlunya penerapan aturan untuk mencegah semakin maraknya praktik ilegal penjualan kembali layanan internet tersebut.
Ia juga berharap agar pemerintah menerapkan aturan pencegahan terhadap praktik penjualan kembali layanan internet RT/RW Net ilegal melalui syarat dan ketentuan berlangganan layanan bagi pelanggan atau masyarakat. Dimana dalam syarat dan ketentuan berlangganan tersebut menekankan adanya sanksi pemutusan layanan internet bilamana terbukti terdapat penyalahgunaan dalam berlangganan dan menggunakan layanan internet.
“XL Axiata melalui layanan XL SATU selalu mengedepankan kenyamanan pelanggan dengan koneksi internet unlimited, tanpa FUP. Namun XL SATU selalu melakukan evaluasi terhadap penyalahgunaan layanan XL SATU sesuai dengan syarat ketentuan berlangganan yang sudah disetujui pelanggan,” kata Marwan. (Imy)