
BALIKPAPAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek meningkatkan pelayanan terhadap para peserta. Salah satunya melalui penambahan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Aktif (PLKKA) di wilayah Kalimantan.
Sampai bulan November tahun ini, tercatat sudah ada 395 PLKKA yang tersebar di 5 provinsi di Pulau Kalimantan. Berdasarkan data BPJamsostek Kantor Wilayah Kalimantan, jumlah PLKKA di Kaltim sebanyak 118 unit yang terdiri dari 17 rumah sakit swasta, 12 RSUD, 1 RS TNI/Polri, 15 klinik dan 73 Puskesmas.
Sementara di Kalimantan Utara sebanyak 22 PLKKA yang terdiri dari 4 rumah sakit swasta, 3 RSUD, 2 RS TNI/Polri, 1 klinik dan 12 Puskesmas. Di Kalimantan Selatan terdapat 55 PLKKA yang terdiri dari 15 RSUD, 15 klinik, 5 RS swasta, dan 20 Puskesmas. Di Kalimantan Tengah, tercatat 121 PLKKA yang terdiri dari 15 RSUD, 56 Puskesmas, 42 klinik, 2 RS TNI/Polri, dan 6 RS swasta. Sedangkan di Kalimantan Barat terdapat 77 PLKKA yang terdiri dari 54 Puskemas, 2 klinik, 9 RSUD, 1 RS TNI/Polri dan 11 RS Swasta.
“Dengan jumlah PLKK yang semakin banyak, maka pelayanan kepada peserta BPJamsostek yang membutuhkan perawatan dalam kejadian kecelakaan kerja bisa dilakukan dengan cepat,” Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan, Rini Suryani.
BPJamsostek akan menanggung biaya rawat jalan, rawat inap, maupun penunjang medis yang sesuai indikasi medis. jika kecelakaan terjadi di lokasi yang membutuhkan alat transportasi, pekerja bisa memperoleh santunan maksimal Rp 5 juta untuk angkutan darat. Sementara pekerja yang membutuhkan perjalanan laut mendapatkan Rp2 juta dan Rp10 juta untuk angkutan udara.
PLKK merupakan salah satu fasilitas yang diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja. Selain memperoleh pengobatan dan perawatan medis, serta snatunan transportasi menuju lokasi perawatan, peserta juga bisa mendapatkan manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (Return To Work).
Selama peserta mengikuti program RTW, maka santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja. Pendampingan dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja selama 3 bulan di tempat kerja.
Sampai November tahun ini, BPJamsostek Kalimantan telah memberikan pendampingan kepada 58 pekerja, 42 orang diantaranya telah berstatus bekerja kembali. Sementara jumlah perusahaan yang mendukung program RTW sebanyak 4.710 perusahaan.
Rini Suryani mengatakan, Program JKK yang diselenggarakan BPJamsostek meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas. “JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya; perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Peningkatan manfaat JKK diatur dalam PP Nomor 82 tahun 2019. Seperti santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Di Kalimantan, BPJamsostek mencatat ada 5,9 juta angkatan kerja. Namun dari jumlah itu baru sekitar 2,6 juta yang sudah mendapat perlindungan jaminan sosial atau menjadi peserta.Sekitar 70 persen atau 1,5 juta dari 2,6 juta itu adalah pekerja formal atau penerima upah. Sedangkan 396 ribu bukan penerima upah atau pekerja informal. Selebihnya 700 ribu adalah pekerja jasa kontruksi.
Rini Suryani BPJamsostek terus melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pemberi kerja akan manfaat BPJamsostek agar mereka tergerak mendaftar. “Selain melakukan sosialisasi entingnya jaminan ketenagakerjaan, kami juga mempermudah pendaftaran dan pembayaran iur. Baik melalui kanal-kanal bayar, fintech, minimarket, marketplace, perbankan. Kami juga punya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” jelasnya.
Aplikasi JMO, ini merupakan salah satu langkah BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan pelayanan kepada peserta. Di dalamnya terdapat fitur Klaim, Cek Saldo, Pelaporan Kecelakaan Kerja, Pendaftaran Pekerja Mandiri dalam Program Sertakan, dan lainnya. (*)