KPUD Balikpapan Bahas PKPU No. 8 Tahun 2022

Redaksi

IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 pada Kamis (24/11/2022). PKPU ini mengatur tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota serta pengenalan aplikasi Siakba sebagai sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dalam pembentukan badan adhoc.

Ketua KPU Kota Balikpapan– Noor Thoha mengatakan sosialisasi tersebut membahas seputar mekanisme perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Balikpapan meminta kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Balikpapan untuk fasilitasi pemeriksaan kesehatan calon PPK dan PPS. Sebab PKPU tahun ini, kata Thoha, mensyaratkan bukti pemeriksaan kesehatan jantung bagi petugas tersebut, yang mana biaya pemeriksaan dibebankan kepada calon petugas yang bersangkutan. Berbeda dari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada periode sebelumnya yang cukup menunjukan bukti pemeriksaan tensi calon petugas.

“Ada syarat-syarat yang memang dibutuhkan misalnya syarat kesehatan nda boleh ada riwayat stroke atau penyakit berat lainnya. Ini kan biaya tinggi perlu dibicarakan dengan dinas kesehatan, ” kata Thoha. “Takutnya nanti peminat sedikit gara gara surat kesehatan ini. Untuk itu kami ingin kerjasamakan dengan Dinkes maunya kami di gratiskan dengan pemerintah, ” ujarnya menambahkan.

Thoha berujar pihaknya akan merekrut lima petugas PPK dan dibantu tiga sekretariat, sementara PPS yang direkrut berjumlah tiga orang dan dibantu dua sekretariat. Sekretariat ini diambil dari pegawai kelurahan dan kecamatan. Adapun syarat usia calon PPK dan PPS adalah minimal 17 tahun sampai dengan tidak terbatas. Hanya saja untuk petugas KPPS, kata Thoha akan diprioritaskan petugas berusia maksimal 50 tahun.

“Kebijakan ini dibuat karena ada daerah lain yang mengeluh dibawah usia 50 itu sangat terbatas karena ada yang ikut Parpol. Sehingga KPU buat kebijakan umur tidak dibatasi. Tetapi untuk KPPS lebih diutamakan umur 50 tahun,” kata Thoha menjelaskan.

“Terkait sekretariat PPK dan PPS itu kan difasilitasi lurah dan camat. Kami minta tempatnya yang agak layak lah. Karena beberapa tahun lalu itu saya lihat di wilayah barat sekretariat di aula. Aula itu sabtu mingu ada resepsi sehingga target pengerjaan jadi terganggu, ” kata Thoha menambahkan.

Thoha juga meminta agar pemerintah daerah dalam hal ini Kesbangpol untuk membantu KPU dalam memeriksa keterlibatan calon PPK dan PPS dalam partai politik. Ia mengkhawatirkan nama petugas tersebut terdaftar sebagai anggota Parpol, padahal tidak demikian.

“Jangan sampai mereka kumpulkan berkas, ijazah sudah dilegalisir, ternyata namanya masuk di Parpol. Ini kasihan dia sementara tidak tau. Kami minta tolong dicek Kesbangpol apakah nama itu ada di keanggotaan Parpol atau tidak, ” kata Thoha.

“Kami juga perlu banyak tenaga adhoc karena Pemilu ini TPS jumlah dibatasi 300 pemilih. Kalau Pilkada satu TPS 500. Makanya kami perlu banyak tenaga adhoc,” katanya menambahkan. (Imy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

KSB Binaan Pertamina Sasar Pelajar SD

IDCFM. CO. ID; Balikpapan – Bencana merupakan peristiwa yang tidak diinginkan. Bencana dapat digolongkan atas bencana alam dan non alam. Bencana yang sulit diprediksi kapan terjadinya membutuhkan sebuah kesiapsiagaan dimanapun dan kapanpun. Salah satunya di lingkungan sekolah. Sebagai bentuk upaya dalam memberikan pelindungan dan keselamatan kepada warga sekolah dari risiko […]

Subscribe