Tiga Inovasi Unggulan Kantor Imigrasi Balikpapan yang Namanya Balikpapan Banget

Redaksi

IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan terus melakukan perubahan baik pada pola pikir maupun budaya kerja guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini pun membawa Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Balikpapan meraih Predikat Bebas Wilayah Korupsi  (WBK) tahun 2021. 

Kantor Imigrasi dibangun di Balikpapan sejak tahun 1956. Penghargaan WBK tahun 2021 menjadi bukti instansi pemerintah yang beralamat Jl Jenderal Sudirman Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota sudah melakukan perubahan. 

“Hal ini merupakan penjabaran aspek perubahan kantor imigrasi Balikpapan mulai dari internal imigrasi yang merubah mindset dan akhirnya juga merubah situasi, kondisi dan fasilitas. Penghargaan ini menjadi penghargaan yang prestisius yang memang tidak semua OPD mendapat ini,” ujar Rakha Sukma Purnama – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan saat Media Gathering Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan pada Senin (21/ 11/ 2022).

Rakha berujar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan juga berupaya menjalin komunikasi yang baik dan transparan dengan insan media. Sehingga pada kegiatan Media Gathering tahun 2022 ini pihaknya mengusung tema “ Manajemen Branding Layanan Bintang Lima, Imigrasi Balikpapan Memberi Semangat Kami”.  Langkah ini pun mendapat apresiasi dari insan media di Balikpapan. Hal ini  ditandai dengan pemberian Penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Balikpapan dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Balikpapan saat Media Gathering berlangsung. Kantor Imigrasi Balikpapan  dinyatakan sebagai instansi pemerintah yang aktif melaksanakan keterbukaan informasi publik.

“Penghargaan ini menjadi pelecut semangat kami untuk terus menyajikan informasi layanan keimigrasian yang transparan dan akuntabel. Kami Imigrasi Balikpapan juga memberi penghargaan kepada insan media dengan pemberitaan keimigrasian terbaik dalam lima kategori dan dua kategori konten creator inspiratif,” ujarnya Rakha.

“Tahun 2023 kami bertekad untuk step level untuk WBPN, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Tentunya ini tidak bisa dijalankan sendiri, kami butuh dukungan dari semuanya. Kantor Imigrasi berupaya sekuat mungkin untuk memberikan yang terbaik khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya antusias.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi (Lantaskim) Kelas I TPI Balikpapan– Farizal mengatakan capaian kinerja pelayanan dokumen perjalanan mulai Januari sampai dengan Oktober 2022 kantor imigrasi Balikpapan telah menerbitkan 11.905 paspor biasa 48 Hal, 2.171 paspor elektronik 48 Hal, 11 kali kegiatan paspor simpatik dan delapan kali kegiatan eazy passport.

Dalam rangka tingkatkan layanan kepada masyarakat, kata Farizal, pihaknya luncurkan tiga inovasi unggulan dalam memberikan pelayanan di Seksi Lantaskim. Agar mudah diingat, produk inovasi ini diberi nama khasnya kota Balikpapan. Pertama, AMPLANG (Ambil Paspor Langsung Pulang) merupakan layanan pengambilan paspor secara cepat tanpa harus turun dari kendaraan atau masuk ke ruang layanan. 

“Layanan drive thru ini merupakan salah satu solusi yang telah diterapkan untuk meminimalisir kerumunan di ruang publik,” kata Farizal.

Inovasi unggulan kedua dinamai LAPMER (Layanan Prioritas Melayani Kelompok Rentan). Farizal mengatakan terdapat empat kategori rentan yang berhak mendapatkan layanan prioritas dan fasilitas ramah HAM yaitu Lansia (berumur 60 tahun keatas), penyandang disabilitas, Balita dan ibu hamil/ menyusui.

Inovasi unggulan ketiga, kata Farizal, dinamai LAMARU (Layanan Mengantar Paspor Rentan Usia Lanjut) adalah inovasi layanan pengantar paspor hingga ke rumah untuk pemohon paspor yang telah lanjut usia dan tinggal di Balikpapan. Inovasi ini, ujarnya menjelaskan, merupakan bentuk inovasi pelayanan spesial dari Kantor Imigrasi Balikpapan yang mencoba memenuhi kebutuhan masyarakat terutama yang telah lanjut usia.

“Kami memberikan pelayanan maksimal, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi untuk pengambilan paspor,” ujarnya. 

Dalam kesempatan itu Farizal mensosialisasikan Permenkumham No. 18 Tahun 2022 yang dilaksanakan mulai 12 Oktober 2022 yang menetapkan masa berlaku Paspor RI paling lama 10 tahun. Kecuali pemohon paspor berusia di bawah 17 tahun masa berlakunya hanya sampai dengan lima tahun.

“Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya,” kata Fahrizal lagi.

Kegiatan berlangsung sangat aktif, dimana seluruh peserta media gathering mendapatkan banyak informasi seputar capaian kinerja dan aturan keimigrasian terbaru melalui paparan visual yang menarik dan kuis keimigrasian yang mengasah pengetahuan peserta. (Imy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Hadirkan Juicy Luicy dan Yura Yunita, Prolog Fest di Plaza Balikpapan Targetkan 3.000 Penonton

IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Prolog Event Platforms menggandeng Ngerencangi sebagai promotor menggelar festival tahunan Prolog Fest di Seaside Avenue Plaza Balikpapan pada Rabu (23/ 11/ 2022) Sore. Prolog Fest di Balikpapan akan menghadirkan dua musisi ternama tanah air yaitu solois Yura Yunita, Juicy Luicy, Kapal Udara dan DVY. Termasuk juga menghadirkan band […]

Subscribe