IDC FM. CO. ID; SAMARINDA– Dampak dari kenaikan harga BBM, sangat mempengaruhi sektor ekonomi yang makin tertekan, akibat ikut naiknya harga bahan pokok, sehingga akan berimbas pada pada angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Rozani Erawadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, kala dimintai komentarnya, terkait dampak kenaikan harga BBM terhadap upah buruh.
Dengan kenaikan sesuai perhitungan Dewan Pengupahan menurut Rozani mendekati 37, 5 persen, hal ini jelas akan berpengaruh pada upah buruh nantinya. Namun Rozani mengatakan, untuk penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023 menunggu Kementerian Tenaga Kerja yang akan menyuplai data ke Pemerintah Provinsi Kaltim, dan data-data itu nantinya akan dimasukkan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi. Untuk itu menurut Rozani, harus menunggu supply data terlebih dahulu. Dari data itu akan menjadi indikator yang mencerminkan dampak kenaikan harga BBM”.
Ada kurang lebih 20 data yang akan disampaikan ke Pemerintah untuk menetapkan UMP tersebut. Sehingga menurut Rozani, masih memungkinkan menaikkan UMP jika sekiranya di antara komponen-komponen yang berpengaruh itu dimasukkan dalam perhitungan UMP.
Di mana nilai UMP 2023 ini akan ditetapkan pada bulan November 2023 yang mungkin akan alami kenaikan mendekati angka yang telah dilaporkan oleh Dewan Pengupahan tersebut yakni naik 37,5 persen dari UMP Kaltim tahun 2022 yang besarannya Rp 3.014.497,- tersebut. (Amy)
Simak berita selengkapnya di link video instagram berikut di bawah ini =>