IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Pemerintah Kota Balikpapan telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menangani Simpang Muara rapak yang tinggi tingkat kecelakaan lalu-lintas.
Penataan Simpang Muara rapak dibagi dalam tiga program yaitu program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Untuk jangka pendek pemerintah kota telah menerbitkan dan memperbarui surat edaran Wali kota tentang pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah kota Balikpapan.
“Pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang mulai dari jam lima pagi sampai dengan jam 10 malam khususnya untuk angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 10 ton yang disertai dengan muatan termasuk kendaraan pengangkut peti kemas, ” kata Wali Kota Rahmad Mas’ud saat gelar jumpa pers di lobbi kantor Wali Kota pada Rabu, (07/09/2022) siang.
Adapun untuk program jangka menengah, kata Rahmad, pihaknya akan melaksanakan penataan Simpang Muara Rapak dengan perbaikan geometrik. Langkah ini ditempuh Menindaklanjuti kunjungan dan arahan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI pada 28 Januari 2022. Proses penataan dimulai sejak 25 Agustus 2022 dengan nilai kontrak Rp. 13.024.000.000 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022.
Penanganan jangka menengah ini melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur pada Tahun 2022. Balai besar tersebut telah melaksanakan pendataan Simpang Muara Rapak dengan perbaikan geometrik.
“Perbaikan geometrik berupaya menyiapkan lajur khusus belok kiri langsung pada lengan ruas Jalan Soekarno Hatta Simpang rapat bertujuan untuk menghindari antrian panjang akibat terhambatnya kendaraan yang akan belok kiri langkah ini diharapkan dapat mengurangi Resiko yang ditimbulkan jika terjadi kecelakaan,” kata Rahmad.
“Adapun untuk penanganan jangka panjang masih akan dikaji ulang seperti rencana pembangunan flyover, ” ujarnya menambahkan.
Pembebasan lahan
Rahmat Mas’ud mengatakan kegiatan penataan Simpang Muara Rapak tersebut mendapat dukungan dari PT Pertamina (Persero) yang mana sekitar 1.615 M2 lahan milik Pertamina juga akan juga akan terkena penataan. Termasuk juga lahan milik warga seluas 1.240 M2.
“Pemerintah kota berharap kepada masyarakat khususnya yang sebagian lahan dan bangunannya terdampak untuk dapat mendukung kegiatan ini dan untuk kebutuhan ganti ruginya telah dialokasikan pada APBD perubahan Tahun 2022,” ujar Rahmad.
Ia berujar, Pemerintah Kota Balikpapan juga berterima kasih kepada pemilik uitilitas yang terdampak seperti PT. PLN, Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, PT. Telkom, PT. Pertamina (Persero), Polresta Balikpapan dan seluruh masyarakat Kota Balikpapan yang telah berkomitmen dan bekerjasama mendukung kelancaraan pelaksanaan tersebut.
“Pemerintah Kota Balikpapan memohon maaf jika nantinya dalam pelaksanaan pekerjaan dapat mengganggu aktivitas
masyarakat khususnya yang berada di sekitar lokasi pekerjaan,” ujarnya lagi.(Imy)