IDCFM.CO.ID; KUTAI TIMUR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur, Henriyadi W Putro didampingi Wakil Bupati (Wabup) Kutim Kasmidi Bulang, serta disaksikan anggota Forkopimda Kutim, meresmikan pengoperasian Rumah Restorative Justice pertama di Kutim, Rabu (18/5/2022). Berlokasi di Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara, Rumah RJ ini diberi nama ” Odah Restorative Justice” atau dalam bahasa Indonesia berarti wadah/tempat/rumah restorative justice.
Kepada awak media, Kajari Henri menuturkan jika keberadaan rumah restorative justice ini menjadi wadah upaya penyelesaian perkara pidana umum di luar proses persidangan di pengadilan.
“Artinya ini (restorative justice, red) menjadi salah satu alternatif dalam upaya penyelesaian perkara pidana yang bersifat keadilan yang restorative. Artinya pengembalian seperti keadaan semula, baik dari pelaku maupun korban,” ujar Kajari Henri didampingi Kasi Pidum Kejari Kutim, Ananto Tri Sudibyo.
Lanjut Henri, penerapan restorative justice sendiri telah diatur secara detail dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Memang ada persyaratannya dalam penerapan restorative justice, sehingga tidak serta merta. Misalnya, perkara pidana pencurian atau penganiayaan yang kerugiannya kurang dari Rp 5 juta. Kemudian pelaku baru pertama kali melakukan tindakan pidana. Selain itu juga ada pertimbangan khusus seperti ada perdamaian dari kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban beserta keluarga yang juga diketahui oleh tokoh adat dan masyarakat setempat. Sedangkan dari pihak kami juga harus ada advice atau persetujuan dari Kejati hingga Kejagung, terkait perkara yang akan direstorasi justice ini,” jelasnya.
Sementara itu, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, menyambut baik keberadaan Odah Restorative Justice pertama di Kutim ini. Tidak hanya mengapresiasi, dirinya juga mengajak warga Kutim khususnya Desa Swarga Bara untuk menjadikan Odah Restorative Justice ini sebagai media pembelajaran dan wawasan tentang hukum.
“Tentunya pemerintah Kutim menyambut baik dan mengapresiasi tinggi terkait hadirnya rumah restorative justice pertama di Kutim ini. Kita berharap, Odah Restorative Justice ini memberikan wawasan tentang hukum kepada masyarakat, khususnya yang ada di Desa Swarga Bara,” ujar Wabup Kasmidi.
Ditambahkan, dari 139 desa dan kelurahan serta sebelas desa persiapan di Kutim, Desa Swarga Bara ditunjuk sebagai pilot projek rumah restorative justice pertama di Kutim.
“Karenanya saya berpesan kepada Kades Swarga Bara dan warga desa, untuk menjadi rumah RJ (restorative justice, red) ini sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa tidak semua tindak pidana itu harus diselesaikan di meja pengadilan. Namun tetap jangan sampai terprovokasi sehingga mudah melakukan tindak pidana. Melalui RJ ini, maka permasalahan dicarikan jalan keluar secara kekeluargaan dan tentunya tetap bersifat berkeadilan restoratif. Sehingga masyarakat tetap menaruh harapan kepercayaan terhadap proses hukum,” sebutnya.(Ijr)