IDCFM.CO.ID; KUTAI TIMUR — Meski baru memasuki bulan ramadhan 1443 Hijriyah, namun Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sejak awal telah menetapkan perhitungan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kutim, tahun ini.
Sebagaimana edaran keputusan Kepala Kemenag Kutim pada tanggal 1 April 2022, ditetapkan jika nilai kadar zakat fitrah dalam wilayah Kutim dibayar dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan berat 2,5 Kg (Kilogram). Sementara jika dinilai dengan uang, maka zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori nilai rupiah.
“Untuk harga beras tertinggi sebesar Rp37.000 perjiwa dan harga beras menengah sebesar Rp32.000 perjiwa. Sementara untuk harga beras terendah sebesar Rp27.000 perjiwa. Muzakki (wajib zakat, red) dihimbau membayar zakat kepada Amil Zakat hendaknya tiga hari sebelum 1 Syawal dan diutamakan dalam bentuk beras,” sebut Kepala Kemenag Kutim, Nasrun dalam keterangannya.
Tidak hanya menetapkan nilai kadar zakat fitrah, Kemenag Kutim juga menetapkan kadar fidyah yang dibayarkan sebesar Rp 30.000 perhari, sebanyak puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
“Catatan pentingnya, bagi muslim dan muslimah yang sehari-hari mengkonsumsi (makan, red) kurang atau lebih dari ketentuan nominal di atas, dipersilahkan membayar sesuai kemampuan,” jelasnya.(Ijr)