IDCFM.CO.ID; KUTAI TIMUR — Lebih dari 299 gram narkotika jenis sabu beserta kelengkapannya dan puluhan barang bukti (BB) lainnya dari 133 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht), Senin (28/3/2022) pagi, dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur.
Proses pemusnahan BB ini dipimpin langsung Kajari Kutim Henriyadi W Putro didampingi perwakilan Satuan Reskoba Polres Kutim dan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Ratusan gram narkotika sabu dihancurkan dan dilarutkan dengan alat blender yang selanjutnya dibuang ke dalam lubang toilet.
Ada pula barang bukti telepon seluler dan timbangan digital yang dihancurkan dengan cara dipalu. Barang bukti berupa kelengkapan pakaian dari tindak pidana perlindungan anak, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sejumlah barang bukti seperti senapan angin, golok, samurai, badik dan cangkul, dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat mesin gerinda.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil sitaan perkara tindak pidana umum yang memang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebagaimana aturan, jika sudah ada kekuatan hukum tetap, maka kita akan melakukan eksekusi fisik terhadap terpidana dan barang buktinya ada yang kita musnahkan dan atau kita setorkan ke negara jika berupa uang,” ujar Kajari Kutim Henriyadi W Putro kepada wartawan usai kegiatan pemusnahan, Senin (28/3/2022).
Dijelaskan Henri, barang bukti dari 133 perkara ini terdiri dari 9 (sembilan) perkara pidana umum yang terjadi dalam rentang waktu sejak bulan Desember 2021 hingga bulan Maret 2022. Mulai dari pidana narkotika, Undang-undang perlindungan anak, Undang-undang darurat, perjudian, penganiayaan, pembunuhan, penadahan, pencurian dan kekerasan.
“Barang bukti ini dari 133 perkara yang berasal dari sembilan tindak pidana umum. Di antaranya dari narkotika, perlindungan anak, perjudian, pembunuhan, pencurian dan kekerasan. Kita usahakan, setiap sejumlah perkara pidana umum yang telah selesai ditangani dan sudah Incracht, akan kita laksanakan prosesi pemusnahan barang buktinya,” pungkas Henri. (Ijr)