IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Tim gabungan dari Pomdam VI/Mlw, Deninteldam VI/Mlw dan Balai Gakkum KLHK menghentikan operasional penambangan batubara ilegal di Km 48 lahan Tahura, Bukit Soeharto, Desa Bukit Merdeka, Kec. Samboja Kab. Kukar. Prov. Kaltim pada Kamis. (24/3/2022). Aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di kawasan penyangga IKN Nusantara tersebut mengaku dibekingi oleh Kasum TNI, Pangdam VI/Mlw dan Kapolda Kaltim.
Menanggapi hal itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif, dalam keterangan pers tertulisnya menyampaikan bahwa informasi ini tidak benar dan hanya akal-akalan pelaku penambang saja.
“Penambangan ini tidak ada hubungannya dengan Kasum TNI, Pangdam VI/Mlw maupun Kapolda Kaltim,” kata Taufik.
Kata Taufik menjelaskan, pihak Kodam VI/Mlw sangat gerah lantaran para pelaku mencatut nama pejabat TNI dan Polri. Apalagi lokasi penambangan liar tersebut berada di wilayah penyangga IKN yaitu lahan tahura, dimana berdasarkan Undang-Undang tidak boleh ada aktivitas pertambangan disana.
Taufik berujar, setelah mendapatkan laporan tentang adanya kegiatan dan pencatutan nama tersebut, Pangdam memerintahkan Dandeninteldam dan Danpomdam VI/Mulawarman dibantu dari Balai Gakkum Kementerian LHK untuk menyelidiki dan melaksanakan penyetopan operasional penambangan ilegal tersebut. Dari pengungkapan tersebut, Tim Gabungan mengamanakan 10 unit Eksavator, tiga unit Dozer, satu unit Loder, tujuh unit DT dan satu unit tangki bahan bakar.
Adapun dari penyelidikan awal diketahui bahwa lahan seluas 3,4 Ha tersebut adalah milik soso berinisial M, koordinator di lapangan berinisial RW, sedangkan pemilik modal adalah berinisial A dan M.
Kodam VI/ Mlw pun segera mendirikan Posko Kodam VI/Mlw di lokasi IKN. Taufik berujar Kodam VI/Mlw telah berkomitmen akan selalu siap mendukung dan bersinergi dengan pihak berwenang dan institusi lainnya untuk menjaga wilayah Kaltim dari segala bentuk ancaman yang ada.
“Kodam VI/Mulawarman dan Polda Kaltim akan menjamin keamananan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN),” kata Taufik menegaskan.
“Untuk kasus penambangan illegal ini proses selanjutnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kementerian LHK Provinsi Kaltim, dan terhadap kasus ini Kodam VI/Mlw akan mengawal kasusnya sampai dengan tuntas,” ujarnya menambahkan. (*/ Imy)