Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Bersifat Daerah Khusus

Redaksi

IDCFM.CO.ID; Penajam Paser Utara– Tito Karnavian– Menteri Dalam Negeri mengatakan mendapat amanat dari Presiden RI Joko Widodo untuk membuat peraturan pemerintah mengenai tata cara pemerintahan di IKN Nusantara. Untuk itu lah Tito mengadakan pertemuan bersama gubernur Kaltim, wali kota  Balikpapan, wali kota Samarinda, bupati Kutai Kartanegara dan bupati Penajam Paser Utara untuk berdiskusi.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut akan diberi pemahaman akan ada pengurangan kekuasaan wilayah dan kependudukan di kawasan yang terkena area IKN. 

“Kami beri pemahaman akan ada pengurangan wilayah. Tetapi ada nilai tambah luar biasa di Kaltim. Pertumbuhan di berbagai bidang akan melompat semua. Pertemuan itu juga kita ingin tangkap aspirasi,” kata Tito kepada wartawan disela kunjungan ke IKN Nusantara pada Rabu (16/ 02/ 2022) siang.

“Ada amanat membuat peraturan pemerintah mengenai tata cara pemerintahan di IKN dan kami mentarget satu bulan selesai. Ini yang disampaikan presiden. Untuk itulah kami bertemu dengan gubernur dan bupati sekitar PPU, Kutai Kartanegara, wali kota Samarinda, Balikpapan dan DPRD, kita berdiskusi mereka agar memahami akan ada pengurangan kekuasaan wilayah dan kependudukan,” ujarnya lagi. 

Tito mengatakan IKN Nusantara berbentuk provinsi, namun mengacu pada pasal 18b undang-undang 1945 mengenai adanya pemerintahan daerah khusus. Kekhususan diantaranya pimpinan disebut dengan kepala kawasan otorita setingkat menteri. Tetapi bentuk pemerintahan setingkat provinsi. Untuk percepat proses pembangunan kawasan otorita, pemimpin diberi kewenangan yang luas.

Ia berujar dalam pemerintahan daerah khusus urusan pemerintahan terbagi tiga, yaitu urusan pemerintahan absolut ditangani pemerintahan mutlak untuk urusan pertahanan, keamanan, politik luar negeri, agama, institusi, fiskal dan moneter. Kedua adalah urusan pemerintahan umum berupa wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan yang ditangani pemerintah pusat.  Ketiga adalah urusan yang didelegasikan ke pemerintah daerah adalah urusan pemerintahan konkuren. Diluar itu, kata Tito terdapat 32 urusan yang dibagi dalam 24 urusan wajib dan delapan urusan pilihan.

‘Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluasnya urusan pemerintahan yang konkuren. Sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian lembaga. Ga terikat dengan peraturan daerah sekitarnya,” ujar Tito menjelaskan.

Kata Tito menjelaskan di Indonesia terdapat lima daerah khusus dengan kekhususan yang berbeda-beda. Seperti Daerah Kawasan Ibu kota Jakarta, khusus tidak ada DPRD tingkat dua, wali kota dan bupati kepulauan seribu di tunjuk oleh gubernur. Contoh lainnya seperti Daerah Istimewa Yogyakarta jabatan gubernur dipegang oleh sri sultan dengan paku alam sebagai wakilnya. Selanjutnya Papua ada kekhususan undang-undang Otonomi Khusus, gubernur dan wakil gubernur warga papua asli. Terakhir Provinsi Aceh memiliki kekhususan dalam pemerintahan yang memiliki Wali Nanggroe dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh 

“Jadi seperti Jakarta soal gubernur kan tidak diatur, sehingga mengacu pada undang-undang Pilkada. Kemudian di yogyakarta juga untuk daerah tingkat dua tidak diatur, maka mengacu pada undang-undang. Itu kekhususan disana. Sehingga di IKN Nusantara ini juga diatur kekhususannya,” kata Tito menekankan.

“IKN Nusantara ini yang kelima yaitu ia diberi kewenangan untuk percepatan pembangunan di daerah tersebut,” ujarnya menambahkan. (Imy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltim Edukasi Konsumen Cerdas

IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim menyelenggarakan acara Edukasi Konsumen Cerdas dengan tema “Air Isi Ulang, Amankah Dikonsumsi?”, bertempat Hotel Grand Jatra pada Kamis (07/ 02/ 2022) siang. Hadir sebagai pembicara adalah Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian RI :Veri Anggrijono, SE, M. Si, Kepala Perlindungan Konsumen […]

Subscribe