IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN—Kota Balikpapan Kembali menerapkan PPKM Level 2 mulai empat Januari sampai dengan 17 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 300/03/PEM. Tentang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan.
Adapun sejumlah aturan yang diberlakukan selama periode PPKM Level 1 hingga 17 Januari 2022 yaitu:
1.Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di sekolah, perguruan tinggi dan tempat pelatihan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
2. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja
Diberlakukan WFH 25% dan WFO 75%, dengan waktu kerja secara bergantian dengan batas jam operasional hingga empat sore, menerapkan Aplikasi PeduliLindungi. Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan perkantoran, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 (lima) hari.
3.Kegiatan Sektor Esensial (Kesehatan, bahan pangan, keuangan, konstruksi, perhotelan,energi)
Dapat beroperasi sampai dengan 100% dengan batas jam pelayanan umum sampai dengan 10 malam; -menerapkan Aplikasi PeduliLindungi; – Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan, maka unit kegiatan yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 (lima) hari.
4.Kegiatan Sektor Non Esensial (PKL bukan kuliner, Showroom, Salon Kecantikan, toko mainan, warnet)
Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan dengan batas jam operasional hingga 10 malam; -Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat (minimal memakai masker dan mencuci tangan/handsanitizer); -Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan sektor non esensial, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 (lima) hari.
5.Rumah Makan/ Kafe/ PKL jajanan
Maksimal 50% dari kapasitas dengan batas jam operasional hingga 10 malam; Untuk rumah makan/ kafe yang menerapkan aplikasi pedulilindungi dapat beroperasi maksimal 75 persen dari kapasitas. Untuk rumah makan yang hanya melayani pesan antar setelah jam 10 malam, dapat beroperasi selama 24 jam.
6.Pusat Perbelanjaan
Diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas maksimal dengan batas jam operasional hingga 10 malam. Bagi pusat perbelanjaan non kebutuhan pokok, yang sudah menerapkan Aplikasi PeduliLindungi, dapat beroperasi sampai dengan maksimal 100% dari kapasitas; Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan Pusat Belanja/ Mall/Pertokoan/ Pusat Perdagangan, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 (lima) hari.
7.Tempat Ibadah
Penyelenggaraan peribadatan di tempat ibadah maksimal 75% dari kapasitas tempat ibadah. – Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi; – Tempat ibadah yang terjadi klaster COVID[1]19, disterilisasi/sementara tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah berjemaah selama 3 hari, kecuali hanya untuk aktifitas adzan dan sholat 5 waktu bagi penjaga Masjid/Musholla; – Jemaat yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gereja, dapat mengikuti peribadatan secara daring.
8.Area Publik/ Tempat Wisata
Fasilitas Umum Kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas, dibuka bertahap maksimal 75% dari kapasitas dengan batas jam operasional sampai dengan 10 malam; Tempat wisata dibatasi jam operasional sampai dengan enam sore- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat/penerapkan Aplikasi PeduliLindungi;
9.Kegiatan Seni,Budaya dan Sosial Kemasyarakatan
Diizinkan maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan sistem shift untuk kedatangan tamu undangan sampai dengan jam 10 malam; – Durasi waktu per shift atau per sesi kegiatan maksimal 2 jam, dengan waktu break untuk sterilisasi 1 jam.
10.Moda Transportasi Umum
Maksimal bisa sampai dengan 100% dari kapasitas, termasuk ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas. Wajib Prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak.
11.Pasar Rakyat/ Pasar Malam
Maksimal 75% dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan; – Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi. Pasar Malam dibatasi operasional sampai dengan jam 10 malam.
12.Fasilitas Kesehatan
Penggunaan Ruang Tunggu Maksimal 50% dari kapasitas; – Memaksimalkan pelayanan dan tindakan elektif terencana pada hari SENIN-JUMAT dengan jam layanan enam pagi sampai dengan 10 malam (dikecualikan pelayanan 24 jam); – Membuka layanan Online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile.
Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 1 ini, maka OPD teknis terkait Pemerintah Kota Balikpapan, dan Satgas COVID-19 semua tingkatan, melaksanakan kegiatan :
a. Sosialisasi dan pemberian sanksi dalam penerapan PPKM Level 1;
b. Pendisiplinan Protokol Kesehatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas);
c. Pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan, baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja (mall), kegiatan sosial, maupun keagamaan;
d. Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata dan taman, termasuk melakukan penyekatan akses jalan umum yang diperlukan;
e. Melakukan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment), dengan target jumlah tes per hari minimal 92 orang suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat.
f. Melakukan pemeriksaan rapid test antigen/Razia lalu-lintas dan angkutan jalan secara acak, terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kota Balikpapan selama masa pemberlakuan PPKM, serta melakukan rapid test antigen secara acak kepada masyarakat yang berada di kerumunan jika diperlukan;
g. Memperketat pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT, sesuai dengan zonasi dan pengendalian wilayah RT yang ditetapkan;
h. Satgas PPKM Mikro Kecamatan dan Kelurahan, melakukan upaya monitoring dan pendisiplinan protokol kesehatan penerapan ketentuan maksimal WFO bagi kegiatan perkantoran dan industri di wilayah kerjanya. (*/ Imy)