IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– BP Migas Kalsul programkan penawaran wilayah kerja kepada perusahaan Migas besar yang akan hengkang dari Indonesia pada tahun 2022. Program ini menjadi skema baru di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam rangka tingkatkan iklim investasi Migas secara nasional.
“Ini skema baru SKK Migas untuk tingkatkan investasi Migas nasional. Tahun 2022 kita akan penawaran wilayah kerja yang ditinggalkan oleh perusahaan-perusahaan Migas sebesar. Kita saat ini masih negosiasi,” kata Roy Widhiarta– Kepala Departemen Operasi SKK Migas Kalsul saat jumpa pers di Le Batakan/ Rocket Mahakam Club pada Kamis (23/12/201).
Roy berujar ada salah satu kandidat perusahaan besar produksi gas yang cukup potensial. Ia melihat progres produksi gas dari perusahaan tersebut menghasilkan 400 MMSCFD per day. Jika akuisisi ini berhasil, kata Roy, pihaknya tidak perlu khawatir terhadap iklim investasi, meskipun beberapa investor besar telah hengkang dari Indonesia.
“Saya belum bisa sebutkan di sini nama perusahaannya. Karena ini masih perhitungan bisnis to bisnis. Masih itung-itungan biaya operasional yang dulu-dulu yang harus dihitung ulang,” kata Roy.
“InshaAllah kalau ini sudah deal akan ada gas tambahan lagi 400 MMSCFS per day kalau itu bisa dieksekusi, ” ujarnya lagi.
Roy mengatakan dengan hengkangnya perusahaan global dari Indonesia, menjadi peluang dan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan nasional bisa menunjukkan bahwa mereka mampu. Selain dari sisi kapasitas teknis, eks pekerjaan perusahaan besar tersebut saat ini banyak bekerja sektor hulu dari perusahaan asing seperti Total, Chevron dan lain-lain. Selain itu dari sisi finansial,kata Roy, kegiatan hulu Migas juga menjadi skema bisnis yang menarik.
“Jadi produksi kita tidak menurun. Justru ini kesempatan perusahaan nasional menunjukkan bahwa mereka mampu karena pekerjanya juga didominasi eks perusahaan asing, ” kata Roy.
Sementara itu, Wisnu Wardhana- Kepala Departemen Humas SKK Migas Kalsul mengatakan perizinan dalam kegiatan eksplorasi Migas pihaknya menjalin hubungan baik dengan stakeholder di daerah. Ia juga menekankan sejauh ini proses perizinan kegiatan sektor hulu Migas bisa diselesaikan dengan baik. Hanya saja, kata Wisnu, yang menjadi masalah saat ini adanya perubahan peraturan terkait perizinan.
Seperti diketahui adanya undang-undang cipta kerja itu menganulir beberapa keputusan atau aturan yang sudah diterbitkan. Bahkan ada juga aturan-aturan yang terpaksa dibatalkan karena berbenturan dengan undang-undang cipta kerja. Ini dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap target eksplorasi dan produksi Migas.
“Itu akan menjadi PR kami di tahun 2022, terutama di kami mengenai kewenangannya dan prosedurnya apakah mengikuti aturan lama atau terus mengikuti peraturan yang sudah direvisi itu,” kata Wisnu. (Imy)