IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Wali Kota Balikpapan selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1 mulai tujuh Desember hingga 23 Desember 2021. Penurunan level tersebut setelah memperhatikan lima unsur/ parameter yang meliputi tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) ICU Rumah Sakit, tingkat keterisian (BOR) Ruang Isolasi dan positivity rate (proporsi tes positif).
“Angka rasio penularan kota Balikpapan pada minggu terakhir sebesar 0.00. Dengan menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1, ada beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat,” kata Wali Kota Rahmad dalam surat edaran tentang pelaksanaan PPKM Level 1.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan– Zulkifli menjelaskan beberapa ketentuan seiring penurunan level tersebut diantaranya untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar jam operasional menyesuaikan. Kegiatan sektor non esensial seperti showroom, salon kecantikan, PKL bukan penjual kuliner, toko mainan dan warnet, maksimal 50 persen dari kapasitas pelayanan dan batas operasional hingga jam 21:00 Wita. Sementara kegiatan sektor esensial seperti perbankan, perhotelan, industri orientasi ekspor dan pasar modal dapat beroperasi 100 persen dari kapasitas dengan batas jam operasional sampai dengan jam 21:00 Wita.
Adapun kegiatan sektor esensial pada pemerintahan, berupa pelayanan publik, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan batas jam operasional 16: 00 Wita.
“Untuk kegiatan industri apabila ditemukan klaster penyebaran covid disana, maka unit kegiatan yang bersangkutan akan ditutup selama lima hari,” kata Zulkifli menegaskan.
Kegiatan sektor kritikal seperti proyek strategis nasional, kesehatan, penanganan bencana, energi dan logistik, kata zulkifli, dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian dengan jam operasional menyesuaikan. Penyesuaian jam operasional juga berlaku pada pasar tradisional, moda transportasi darat dan air dalam kota dan kegiatan konstruksi.
Adapun penyelenggaraan peribadatan di tempat ibadah dan jasa hiburan bioskop maksimal 75 persen dari kapasitas. Sedangkan kegiatan seminar, resepsi pernikahan dan hajatan, jasa hiburan malam, fasilitas rekreasi kolam renang dan wahana permainan anak maksimal 50 persen dari kapasitas.dengan batas jam operasional yang juga sudah ditentukan.
“Kami melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan, baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja, kegiatan sosial maupun keagamaan,” kata Zulkifli menegaskan.
“Untuk fasilitas pelayanan kesehatan dihimbau maksimalkan pelayanan dan tindakan elektif terencana pada senin – jumat dengan jam operasional 06:00 – 21:00, dikecualikan pelayanan 24 jam,” ujarnya lagi.
Zulkifli mengatakan warga yang berstatus kontak erat dari pasien terkonfirmasi positif Covid-19 wajib karantina mandiri selama lima hari dan dilanjutkan pemeriksaan tes RT-PCR oleh pemerintah atau karantina mandiri selama 14 hari tanpa pemeriksaan tes RT-PCR. Ia juga berujar agar setiap warga yang meninggal di rumah dan terindikasi Covid-19, diperlukan pemeriksaan tes RT-Antigen paling lambat tiga jam setelah meninggal, untuk memastikan pemulasaran dan pemakamannya serta tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Sosialisasi dan pemberian sanksi kami berlakukan dalam penerapan PPKM Level 1 ini. Satgas PPKM Mikro Kecamatan dan Kelurahan melakukan upaya monitoring dan pendisiplinan protokol kesehatan penerapan ketentuan maksimal WFO bagi kegiatan perkantoran dan industri di wilayah kerjanya,” kata Zulkifli lagi. (Imy)