OJK Dorong Pemerintah Terbitkan Undang-undang Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal

Redaksi

Tongam L. Tobing- Ketua Satgas Waspada Investasi (Tengah) didampingi Kepala OJK Katim- Made Yoga Sudharma (Kiri). (Foto: Imay/ IDC FM)

IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dalam kurun 10 tahun terakhir (2011-2021) mencapai Rp. 117,4 triliun. Terdata sekitar 36 perusahaan yang terlibat dalam aksi investasi ilegal tersebut.

Tongam L. Tobing- Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan korban investasi ilegal didominasi masyarakat yang bermukim di pulau jawa, menyusul pulau sumatera, sulawesi dan kalimantan. Untuk temuan pinjaman online (Pinjo) ilegal juga didominasi masyarakat pulau jawa yang mayoritas korban adalah ibu-ibu rumah tangga usia produktif ekonomi rendah.

“Kami yakin kerugian yang dialami lebih dari ini karena masih ada korban investasi ilegal yang tidak melaporkan ke kami. Bisa jadi karena malu berpendidikan kok ketipu. Atau tidak mau ke polisi karena menganggap kerugian tidak terlalu besar. Atau untuk kasus Pinjol online mereka tidak berani melapor karena diteror dan diancam,” kata Tongam saat temu media di Balikpapan pada Kamis (30/ 09/ 2021).

Tongam mengatakan modus investasi ilegal diantaranya kegiatan travel umrah tanpa izin, skema ponzi dengan modus cryptocurrency, like dan view post di media sosial dengan sistem penjualan langsung (paket member dan referral), jasa pengisian ulang pulsa dengan memberikan bonus berjenjang, kegiatan jasa periklanan dengan sistem jaringan dan skema ponzi modus money game. 

“Adapun ciri-ciri investasi ilegal diantaranya menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa resiko, memanfaatkan tokoh masyarakat dan public figur untuk menarik minat berinvestasi dan legalitas tidak jelas,” kata Tongam.

“Penyebab utama investasi ilegal adalah pelaku mudah membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial dan banyak server di luar negeri. Sementara masyarakat mudah tergiur dengan bunga tinggi dan belum paham investasi,” katanya lagi.

Sementara ciri-ciri Pinjol ilegal diantaranya tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, biaya pinjaman tidak terbatas, total pengembalian (denda) tidak terbatas, akses keseluruhan data di ponsel, tidak ada layanan pengaduan dan informasi bunga, biaya pinjaman dan denda tidak jelas. Korban juga diancam teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik dan menyebarkan foto dan video pribadi.

“Pelakunya lakukan penawaran melalui SMS, WA atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin. Jadi kalau ada penawaran melalui itu kami bisa pastikan ilegal. Ada peraturan kita di jasa keuangan dilarang menawarkan produk tanpa izin dari yang bersangkutan,” katanya menegaskan.

Untuk melindungi masyarakat dari kejahatan investasi ilegal dan Pinjol ilegal OJK mendorong agar pemerintah dalam hal ini DPR menerbitkan undang-undang yang mengatur tentang investasi dan Pinjol. Ia berharap usulan ini menjadi pertimbangan dan prioritas dalam pembahasan undang-undang agar korban investasi ilegal dan Pinjol ilegal tidak bertambah.

“Kita di OJK sudah memberi masukan kepada pemerintah dan DPR saat pembahasan Undang-undang penguatan resiko keuangan. Kita masuk disana dan kita dorong itu jadi prioritas. Kita minta agar pelaku investasi dan Pinjol Ilegal yang terungkap meski belum korban tetap diproses hukum,” ujarnya menekankan.

OJK mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan pinjaman secara online untuk memperhatikan sebagai berikut. Calon peminjam diminta memastikan jasa pinjaman tersebut terdaftar di OJK yang mana bisa diketahui melalui website resmi www.ojk.go.id, sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan, hanya untuk kepentingan produktif dan pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.

“Jika sudah terlanjur meminjam segera lunasi kemudian laporkan ke kami melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id, Segera blokir semua nomor yang memberikan teror dan lapor ke polisi. Jika tidak mampu membayar ajukan restrukturisasi pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda. Jika sudah jatuh tempo tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama,” pungkasnya. (Imy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Mustahid, Sampah dan Siklus Bisnis di Desa Penatarsewu

IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Mustahid, pria paruh baya asal Desa Penatarsewu, Jawa Timur didaulat sebagai local hero East Java Area oleh Pertamina Gas. Pertamina Gas (Pertagas) mengapresiasi sosok inspiratif tersebut karena peduli sampah dan inovasinya dalam mengelola sampah rumah tangga di desa tersebut.  Berangkat dari keprihatinan nya menyaksikan warga setempat membuang sampah […]
Mustahid-- Local Hero Pertagas

Subscribe