IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Dalam RPJMD 2021-2026 Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan program prioritas pembangunan bidang kesehatan yang salah satunya adalah program pengelolaan jaminan kesehatan nasional bagi peserta PBPU dan BP dengan penerima manfaat pelayanan kelas III. Pemerintah Daerah membayar iuran peserta PBPU dan peserta BP sebesar Rp.37.800 perorang perbulan yang waktu pelaksanaannya mulai Satu Oktober 2021.
“Pelaksanaan program ini bertujuan agar tercapainya jaminan kesehatan seluruh penduduk (universal health coverage) plus (melalui digitalisasi pendaftaran) di kota Balikpapan, kata Rahmad Masud- Wali Kota Balikpapan saat jumpa pers pada Senin (27/ 09/ 2021).
Wali Kota Rahmad mengatakan persyaratan peserta penerima fasilitas tersebut adalah penduduk Kota Balikpapan yang memiliki KTP/ KK dan memenuhi kriteria yaitu telah terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) kelas III; PBPU dan BP yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional.
“Peserta PBPU dan peserta BP kelas III yang belum didaftarkan oleh pemerintah juga menjadi syarat peserta penerima fasilitas tersebut,” kata Wali Kota Rahmad
Andi Sri Juliarti- Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mengatakan Peserta BPJS kelas III aktif sebanyak 59.336 jiwa. Sementara peserta yang sudah didaftarkan sebelumnya (PBI) berjumlah 19.240 jiwa; Peserta BPJS kelas III non aktif (menunggak iuran)35.194 jiwa (akan aktif per satu oktober 2021) dan Penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan sebanyak 25.285 jiwa (akan aktif per satu oktober 2021). Penduduk lainnya yang belum terdaftar per satu oktober 2021 dapat mendaftar kepada Dinas Sosial melalui kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
“Untuk diperhatikan apeserta PBPU dan peserta BP yang memiliki tunggakan kepesertaannya dapat langsung diaktifkan tetapi tidak menghapuskan kewajiban peserta untuk melunasi tunggakannya,” kata Dio- demikian Andi Sri Juliarti disapa.
Dalam rangka perbaikan mutu pelayanan perlu dilakukan monitoring, evaluasi dan pengelolaan pengaduan. Untuk itu, kata Dio, Pemerintah Kota membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur Asistenekonomi, pembangunan dan kesejahteraan rakyat Bappeda Litbang, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan, Camat se- Kota Balikpapan, Lurah se- Kota Balikpapan dan BPJS Kesehatan.
“Bagi peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta pbpu dan bp yang didaftarkan oleh pemda, namun tidak berkenan dapat mengajukan pengunduran diri dari kepesertaan dengan mengisi formulir di Dinas Kesehatan,” kata Dio menjelaskan.
“Manfaat pelayanan yang didapatkan berupa rawat jalan tingkat pertama, rawat inap tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, pelayanan maternal neonatal, pelayanan alat bantukesehatan dan pelayanan kesehatanlainnya yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dio menambahkan. (Imy)