IDCFM.CO.ID; KUTAI TIMUR —- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui panitia seleksi (Pansel), membuka pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutai Timur, periode 2021-2026. Pendaftaran yang dimulai sejak tanggal 13 September sampai dengan 13 Oktober 2021, diumumkan secara terbuka dan untuk masyarakat umum. Ketua Pansel calon pimpinan Baznas Kutim, Suko Buono menyebutkan jika dalam pendaftaran calon pimpinan Baznas Kutim ada 12 persyaratan mutlak yang harus dipenuhi para pendaftar. Di antaranya mulai dari wajib beragama Islam, usia pendaftar minimal 40 tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol), juga dipersyaratkan menyatakan kesediaannya untuk bekerja penuh waktu. “Ada 12 persyaratan yang wajib dipenuhi para pendaftar. Seperti tidak menjadi anggota Parpol (Partai Politik, red) dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana, serta memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. Selain merupakan WNI (Warga Negara Indonesia, red) yang berdomisili di Kutim (Kutai Timur, red) dan beragama Islam, juga tidak merangkap jabatan sebagai pengurus asan atau pegawai pengelola zakat lain,” beber Suko. Lanjutnya, seluruh persyaratan administrasi nantinya diserahkan ke Sekretariat Pansel di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kutim. Selain itu, para pendaftar akan melewati tiga tahapan seleksi, mulai dari seleksi berkas administrasi, tahap uji kompetensi hingga wawancara. “Bagi peserta yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui website : https://pro.kutaitimurkab.go.id dan di Sekretariat Pansel Calon Pimpinan Baznas Kutai Timur. Yang perlu diperhatikan selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta,” jelasnya.(Ijr)