IDCFM.CO.ID; KUTAI TIMUR---Pemerintah Kutai Timur memastikan akan melakukan penyesuaian terkait jam kerja bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kutim, selama diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kutim yang terhitung sejak tanggal 3 – 20 Juli 2020. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim, Irawansyah. “Untuk jam kerja tetap masuk seperti biasa pada pukul 08.30 WITA. Khusus pejabat struktural wajib aktif ke kantor. Namun untuk pegawai di level bawah bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan hitungan 50 persen saja,” ungkapnya kepada wartawan. Untuk penerapannya, Irawansyah memastikan akan segara ditindaklanjuti. Karena instruksi dari Gubernur sudah ada. Selain itu, upaya ini untuk mengantisipasi lonjakan angka penyebaran Covid-19 di Kutim. “Polanya nanti bergilir yang penting ada masuk jam kerja. Khusus OPD di bidang pelayanan wajib masuk ke kantor, nanti kepala OPD yang mengatur kebijakannya,” ujarnya.(Ijr)
Sinergi PLN Group- Polda kaltim, Fasilitasi Vaksin untuk Punggawa Kelistrikan di Balikpapan
Tue Jul 13 , 2021