IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur melaporkan premi asuransi jiwa pada triwulan pertama tahun 2021 tumbuh di angka 24,77 persen secara year on year (YoY) atau dibandingkan dengan triwulan pertama tahun 2020. Tercatat per maret 2021 premi asuransi mencapai Rp. 50,86 triliun, sementara pada posisi yang sama maret 2020 yang sebesar Rp. 40,76 triliun.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur (OJK Kaltim)- Made Yoga Sudharma mengatakan pencapaian kinerja tersebut menunjukan industri asuransi jiwa tidak berpengaruh signifikan di tengah situasi pandemi COVID-19 yang masih melanda dunia. Masyarakat mulai terbiasa dengan Covid-19. Masyarakat sudah mulai bisa mengatur keuangan rumah tangga di tengah situasi pandemi yang belum pasti kapan akan berakhir.
“Angka ini cukup mengejutkan industri asuransi jiwa mencatat kinerja pertumbuhan yang cukup signifikan dibanding bulan-bulan sebelumnya,” kata Made saat mengisi zoominar “Prospek dan tantangan Asuransi Jiwa 2021 pada Selasa (29/ 06).
Made berujar tahun 2020 dimana Indonesia ditetapkan pandemi Covid-19, OJK berpikir bagaimana caranya agar bisnis asuransi jiwa bisa terus tumbuh. Disinilah OJK mengambil peran dan mendorong industri asuransi manfaatkan teknologi digital dan melakukan transaksi secara online terhadap nasabah.
Melalui transaksi online, masyarakat tidak perlu datang ke biro asuransi jiwa sehingga meminimalisir pertemuan tatap muka langsung yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19. Disisi lain melalui online, pihak asuransi jiwa juga akan terbantu dalam memasarkan produk tanpa harus bertemu langsung dengan calon nasabah dan efisiensi waktu.
“Regulasi yang didukung OJK contohnya dengan adanya pandemi kawan-kawan di asuransi jiwa kesulitan pasarkan produk karena tidak bisa ketemu langsung. Saat itu di tahun 2020, walaupun berat di awal pandemi kita keluarkan produk pemasaran jasa asuransi jiwa secara online,” ujar Made.
“Di era digital kemudahan aplikasi sampai kemudahan klaim itu menjadi sangat penting karena kalau tidak industri kita akan kalah bersaing. Apalagi pandemi, tidak boleh berkerumun dan masyarakat diminta proteksi diri,” ujarnya menambahkan.
Made mengatakan masyarakat yang ingin membuka polis asuransi jiwa untuk mempelajari terlebih dahulu produk asuransi yang ingin diikuti. Jangan sampai memperoleh kesulitan ketika ingin mengajukan klaim, seperti yang terjadi di beberapa kasus asuransi.
Nasabah juga diminta jujur, khususnya mengenai riwayat sakit yang pernah dialami. Karena hal ini, kata Made, membantu mempermudah pengajuan klaim di asuransi yang dimiliki.
“Syarat klaim adalah jujur di awal. Ada pertanyaan riwayat sakit, kita tidak akui perusahaan asuransi ini memiliki intel database di rumah sakit. Misalnya đưa tahun lalu pernah operasi jantung tetapi tidak jujur. Karena dokumen tidak jujur bisa saja asuransi tidak menggantikan klaimnya karena dokumen yang diisi dianggap tidak sebagaimana mestinya. Jadi harus benar benar tau detail produknya agar proteksinya bisa lebih maksimal,” ujar Made mengingatkan. (Imy)