IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Wali Kota Balikpapan- Rizal Effendi terbitkan surat edaran mengenai pengetatan mobilitas masyarakat ke Kota Balikpapan dari luar daerah pasca hari raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M. Pengetatan dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di kota Balikpapan.
Wali Kota Rizal yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan ini berujar pendatang yang masuk ke Balikpapan baik menggunakan moda transportasi udara, darat maupun laut, wajib menunjukan hasil Rapid test Antigen atau Swab PCR kepada satgas. Pengecekan dilakukan secara acak pada pintu masuk kota Balikpapan atau kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro tingkat RT di lingkungan setempat. Ketentuan ini, kata Rizal, juga berlaku terhadap masyarakat yang memiliki hasil negatif GeNose.
“Bagi pendatang atau masyarakat kota Balikpapan yang kembali dari luar daerah yang tidak bisa menunjukan hasil pemeriksaan pada posko covid, maka wajib melakukan Tes Antigen oleh satgas,” kata Rizal.
“Sementara pendatang atau masyarakat Balikpapan yang tidak bisa menunjukan surat hasil tes kepada satgas di tingkat RT, maka akan diberikan surat pengantar untuk di Tes Rapid Antigen gratis di Puskesmas setempat,” ujarnya menambahkan.
Rizal mengatakan jika hasil tes menunjukan positif, maka pendatang atau warga yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di rumah, di tempat isolasi PPKM Mikro Lingkungan RT atau di Embarkasi Haji.
Adapun pendatang dan masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar daerah dan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (OPD) dan wajib melakukan karantina di rumah selama tujuh hai, akan terus dipantau dan diawasi dengan ketat oleh Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT.
“Syarat dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan ini berlaku sejak surat ini dikeluarkan 18 mei 2021 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” kata Rizal menekankan. (Imy)