IDCDM.CO.ID; PPU – Program stikerisasi kendaraan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai berjalan. Hal itu sebagai upaya mengamankan aset milik pemerintah daerah. Pencanangan stikerisasi dilaksanakan di Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU. Stikerisasi berlaku seluruh kendaraan dinas.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi mengatakan pengamanan aset milik daerah melalui stikerisasi wajib dilakukan. Hal itu mengacu dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2020 tentang pengamanan dan pemeliharaan barang milik pemerintah daerah.
“Stikerisasi ini agar penggunaan aset daerah khususnya kendaraan biar sebagaimana mestinya,” ujar Muliadi, Senin (08/03).
Lebih lanjut Muliadi menjelaskan stikerisasi juga menghindari penggunaan kendaraan dinas diluar ketentuan sekaligus pendataan. Ketentuanya kendaraan dinas hanya untuk kegiatan dinas. Sebanyak 50 unit kendaraan roda empat milik pejabat di lingkungan Setkab di pasang stiker di hari pertama stikerisasi.
“Kalau ada pejabat yang bergeser posisinya ya mobil itu tetap disitu. Kalau mobilnya ikut pindah itu salah,” ungkapnya.
Sanksi penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan diberikan jika ada pejabat kedapatan tidak menggunakan kendaraan dinas sesuai ketentuan. Sebanyak 50 unit kendaraan roda empat milik pejabat di lingkungan setkab di pasang stiker berukuran 15×150 centi di hari pertama stikerisasi.
Jumlah kendaraan roda empat yang akan dipasang stiker sebanyak 500 unit. Namun baru 357 unit mobil dinas yang terdata. Ditargetkan proses stikerisasi rampung hingga akhir bulan ini. Tidak hanya mobil proses stikerisasi juga akan berlaku pada kendaraan roda dua.
“Nanti aset begerak kita akan kita pasangi stiker termasuk motor,” pungkasnya. (Yud)