Bar Bar Karaoke Masih Bising, Penghuni Ruko Sayangkan Sikap DPMPT

Redaksi
Dari kiri: Hamzah Dahlan; Sugianto- Wakil Ketua MUI Balikpapan, HM. Djailani- Sekretaris MUI Balikpapan

IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Sejumlah penghuni Ruko Bandar Balikpapan yang berada di Blok G meminta ketegasan pemerintah kota untuk menghentikan segala aktivitas Bar Bar Karaoke. Bar-Bar Karaoke yang berada di Blok G No.8 Ruko Bandar Balikpapan ini beroperasi sejak Desember 2020.  Bar Bar karaoke diketahui sampai saat ini belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan.

“Tanggal enam januari kami penghuni tiga ruko disini pertemuan dengan Kepala DPMPT yang juga dihadiri Ketua RT 01 Klandasan Ulu Bapak Subli. Saat itu terungkap bahwa Bar Bar Karaoke memang sudah mengajukan izin, namun belum disetujui dan ditandatangani karena masih harus menunggu laporan adakah yang keberatan dengan aktivitas karaoke tersebut,” kata Hamzah Dahlan- Penghuni Blok G No.11.

Namun yang menjadi persoalan bukan semata legalitas operasional Bar Bar karaoke. Hamzah mengatakan Tempat Hiburan malam (THM) tersebut ternyata  belum dilengkapi interior peredam suara yang memadai, sehingga musik yang tiada henti sepanjang malam terus terdengar hingga ruko-ruko yang ada di sekitarnya. 

Setelah DPMP2T meninjau langsung, Didapat Bar Bar karaoke hanya interior peredam suara hanya berupa gypsum dan triplek, bukan bahan untuk peredam suara THM. Tentu saja hal ini sangat mengganggu waktu istirahat malam para penghuni ruko di kawasan tersebut.

“Sejak THM itu buka pada 22 Desember, sejak itu saya terganggu tidak bisa tidur mulai jam 10 malam sampai jam empat subuh. Suaranya terdengar jelas. Saya sangat resah dan terganggu,” kata Hamzah menekankan.

“Kemudian saat saya mau pergi salat subuh, saya juga masih tidak nyaman. Saya merasa terancam dengan kumpulan orang yang mabuk-mabukan keluar dari tempat itu,” ujarnya buru-buru menambahkan.

Hamzah menyayangkan sikap DPMPT yang masih memberi kompensasi secara lisan untuk uji coba aktivitas Bar Bar Karaoke. Sehingga pihaknya akan melanjutkan aduan ini dengan melayangkan surat keberatan kepada wali kota dan wakil wali kota. Pemilik Kantor Advokat Hamzah Dahlan, SH ini berujar pihaknya akan kembali meminta kepala daerah memberi rekomendasi dan mencabut sementara perizinan usaha hiburan Bar Bar Karaoke sampai dipasangnya alat peredam suara yang bersertifikasi.

“Memang waktu DPMPT meninjau pengelola Bar Bar karaoke volume suara telah dikurangi atau disetting namun suara bisingnya tetap mengganggu penghuni lainnya. Namun tidak dihiraukan oleh bapak kepala dinas,” ujarnya.

“Kalau tidak ditindaklanjuti, akan berimplikasi hukum kepala daerah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik Undang-undang Nomor. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara,” kata Hamzah menegaskan. (Imy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

MUI Balikpapan Soroti Keberadaan THM

IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN–  Masalah Bar Bar Karaoke yang mengganggu ketentraman penghuni ruko Blok G kawasan Ruko Bandar Balikpapan mendapat respon dari MUI Kota Balikpapan. Sugianto- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan dukungan terhadap laporan penghuni ruko yang keberatan terhadap adanya Bar Bar Karaoke. Sebab diketahui tempat karaoke yang buka sejak […]

Subscribe