PT KRN DIADUKAN KE DPRD

admin

 Balikpapan – Perusahaan pengolahan minyak sawit atau crude palm oil (CPO), PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.

PT KRN yang beroperasi di kawasan Teluk Waru, Kariangau, Balikpapan tersebut diadukan karena diduga telah melakukan tindakan penyerobotan lahan milik warga. Total lahan yang diduga disalahgunakan tercatat mencapai 14 hektar dari 80 hektar lahan yang dikuasai oleh PT KRN.

Agus Amri selaku kuasa hukum dari warga RT 09, Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat mengatakan bahwa laporan ini telah disampaikan ke DPRD Kota Balikpapan.

“Hari Rabu (13/1) nanti, kita akan dipertemukan PT KRN dan Pemkot Balikpapan untuk membahas persoalan ini,” kata Agus Amri kepada wartawan, Senin (11/1).

Menurut Agus, pembangunan yang dilakukan oleh PT KRN diduga menyalahi aturan, karena dalam proses pembangunan, PT KRN ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan hingga saat ini lahan yang telah digarap oleh PT KRN juga belum memiliki Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Hal itu terbukti berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan tertanggal 10 Agustus 2020, yang menerangkan bahwa PT KRN belum ada mengajukan permohonan pembuatan IMTN dan IMB.

Ia meminta agar pemerintah kota menindaklanjuti laporan tersebut karena pembangunan yang dilakukan oleh PT KRN diduga telah menyalahi aturan berlaku. “Kalau nanti tidak ada tindak lanjut dari pemerintah kota, maka kami akan laporkan Wali Kota ke Kemendagri,” pungkasnya.

Ia menambahkan pihaknya juga menyampaikan laporan ini ke Polda Kaltim, terkait dugaan pelanggaran penyerobotan lahan milik warga yang digarap oleh PT KRN pada Agustus 2020 lalu.

Sementara itu, General Manager PT. KRN Budiarsa menyatakan siap jika penyelesaian sengketa lahan melalui proses hukum maupun musyawarah. “Memang penyelesaiannya, satu sisi hukum. Kalau misalnya bisa musyawarah untuk mufakat,” ujar Budiarsa.

Dia mengatakan, lahan yang dibeli sebagian telah dilengkapi surat dan sebagian dalam proses Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Sehingga dia berharap, penjual dan warga yang menggugat bisa berkomunikasi.

“Kita juga sebagai pembeli yang mana tanah-tanah tersebut ada memiliki surat dan sebagian juga proses IMTN,” ujarnya.,

Soal luas lahan yang digugat warga, Budiarsa menuturkan, menunggu proses hukum yang kini bergulir di kepolisian.

(MAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Bar Bar Karaoke Masih Bising, Penghuni Ruko Sayangkan Sikap DPMPT

IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Sejumlah penghuni Ruko Bandar Balikpapan yang berada di Blok G meminta ketegasan pemerintah kota untuk menghentikan segala aktivitas Bar Bar Karaoke. Bar-Bar Karaoke yang berada di Blok G No.8 Ruko Bandar Balikpapan ini beroperasi sejak Desember 2020.  Bar Bar karaoke diketahui sampai saat ini belum mengantongi izin dari […]

Subscribe