IDCFM.CO.ID; PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membekuk pelaku penipuan berkedok investasi. Pelaku ditangkap di bandara Sultan Muhammad Aji Sulaiman (SAMS) Balikpapan, oleh Satreskrim Polres PPU, pada sabtu 17 Oktober 2020, setelah sebelumnya melarikan diri ke Sulawesi.
Diduga, pelaku berinisial Y tersebut, kabur ke wilayah Sulawesi, pada Senin 12 Oktober lalu.
“Pelaku sudah kami tangkap, sebelumnya kami lakukan tracking dan kemudian kami pancing kembali dan berhasil diamankan di bandara” kata Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha, Senin (19/10).
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, penipuan yang berkedok investasi itu berawal dari lelang arisan. Namun, karena macet, pelaku menawarkan investasi bagi hasil dengan iming iming keuntungan 100 persen. Modus itulah yang kemudian digunakan pelaku untuk menutup atau melakukan pemutaran uang.
“Pelaku menggunakan sebagian hasil kejahatanya untuk membuka usaha cafe, laundry dan kantor di wilayah Nipah-Nipah. Itupun juga untuk meyakinkan calon korban,” tambahnya.
Saat ini, pelaku yang merupakan oknum bhayangkari Polsek Babulu tersebut, ditahan di Mapolda Kaltim. Dari tangan pelaku, tim Satreskrim Polres PPU menyita sejumlah barang bukti.
“Kami amankan barang bukti berupa bukti transfer, ATM, buku rekening. Untuk handphone masih di cari oleh tim yang ada di Makassar, karena dijual oleh pelaku,” tutur Dharma.
Dari proses penyidikan sementara, sebanyak 9 orang korban sudah melapor ke Polres PPU. Diperkirakan, korban investasi benama SKB tersebut, jumlahnya mencapai ratusan orang dengan kerugian mencapai Rp. 6 Miliar lebih.
Selain di wilayah PPU, kasus investasi bodong itu diduga juga dilakukan pelaku di kota Balikpapan, Samarinda dan Kutai Kartanegara.
“Itu masih terus kita dalami, terkait jumlah maupun nilai kerugian juga masih dalam penyelidikan karena juga msh meminta keterangan dari para pelapor,” terang Kapolres.
Sementara terkait keterlibatan suami pelaku yang merupakan anggota Polsek Babulu, Dharma menjelaskan, sudah dimintai keterangan, namun tidak ditahan.
Pelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan pasal 378 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Yud)