PPU – Ratusan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (14/10). Mereka menuntut pihak legislative dan pemerintah daerah setempat, untuk mendukung penolakan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnimbus Law.
Aksi demo yang dilakukan mulai pukul 11 Wita tersebut, dikawal oleh puluhan aparat kepolisian dan Satpol-PP. Satu unit mobil water canon juga disiagakan Polres PPU, untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan. Namun, sepanjang aksi menolak Omnimbus Law berlangsung damai.
“Dengan tegas kami menolak Omnimbus Law. Kami datang ini bukan untuk berdiskusi, tapi membuat kesepakatan bersama dengan DPRD dan pemerintah daerah agar menolak pengesahan UU Cipta Kerja ini,” ungkap Keua FSP Kahutindo, Asrul Paduppai.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah pasal yang dapat merugikan para pekerja. Dalam orasinya, pihak buruh juga menyuarakan empat tuntutan. Pertama, penghapusan dan perubahan pasal-pasal yang mengatur tentang ketentuan upah pekerja, termasuk upah pekerja dan sanksi sanksi yang mengatur tentang pelanggaran pembayaran upah, yang dihapuskan.
Kedua, dihapusnya pasal 64 dan pasal 65 UU no 12 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sehingga menyebabkan tidak adanya batasan-batasan dalam penempatan pekerja. Ketiga, dihapus dan diubahnya pasal 151, 152 dan 154 UU no 13 tahun 2003. Dimana, pasal tersebut membuka celah bagi perusahaan melakukan PHK secara sepihak.
Sedangkan tuntutan terakhir, terkait dihapusnya nilai pesangon yang diatur sebelumnya dalam pasal 161, 162,163, 164,165, 166, 167, 168, 169, 170, 171 dan 172 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sehingga berpengaruh kepada dampak para buruh atau pekerja.
“Kami berharap penolakan (Omnimbus Law) ini didukung oleh DPRD dan Bupati. Untuk kemudian disampaikan ke pusat,” pungkas Asrul.
DPRD Dukung Penolakan Undang Undang Cipta Kerja
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara – Jhon Kenedy saat menemui massa mengatakan mendukung penolakan terhadap undang undang cipta kerja, yang hingga kini menjadi polemic dan menimbulkan banyak penolakan hampir di seluruh daerah.
“Pada prinsipnya, terhadap pasal pasal yang merugikan masyarakat atau buruh kami ikut menolak. Sebagai wakil rakyat,tentu kami mendukung terhadap kebijakan kebijakan yang tidak merugikan masyarakat,” tegas Jhon Kenedy, saat menemui perwakilan massa di ruang rapat Gedung DPRD.
Politisi partai Demokrat itu menambahkan akan mengawal aspirasi tuntutan masyarakat ke pusat. Terkait permintaan dukungan lembaga terhadap penolakan UU Cipta Kerja, Jhon mengatakan sepakat menandatangani.
Sedangkan Bupati PPU, Abdul Gofur Mas’ud menolak menandatangi kesepakatan bersama yang dibuat oleh pihak pekerja. AGM meninggalkan pertemuan yang digelar bersama pihak buruh dan DPRD.
“Pada dasarnya pemerintah mendukung. Tapi yang saya mau disampaikan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kalau saya diminta menandatangi dan bersama sama menemui presiden kan tidak elok,” ungkap AGM.
Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di depan kantor DPRD PPU. Mereka berharap dukungan bupati dalam kesepakatan bersama menolak Omnimbus Law. (Yud)