Begini Tanggapan Bawaslu Soal Kampanye Kotak Kosong

Redaksi

IDCFM.CO.ID; BALIKPAPAN– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan gelar sosialisasi pengawasan partisipatif dihadapan insan media bertempat Hotel Grand Tjokro Balikpapan pada Rabu (05/ 07/ 2020) pagi. Kegiatan sosialisasi ini digelar secara tatap muka namun tetap memperhatikan protokol jarak dan seluruh peserta mengenakan masker dan mencuci tangan dengan hand sanitizer saat masuk ke ruang sosialisasi.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama sekitar tiga jam tersebut juga membahas mengenai kemungkinan kampanye kotak kosong melawan calon pasangan tunggal. 

Agustan- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan mengatakan pada prinsipnya Bawaslu melihat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut terdapat lima hal yang berpotensi terjadinya kotak kosong. 

“Ada lima kondisi yang dapat mengakibatkan terjadinya kotak kosong. Sebenarnya kalau mengacu pada regulasi itu istilah yang dibuat kolom kosong, bukan kotak kosong. Jadi satu kolom sebutkan paslon, satu kolom tidak ada,” kata Agustan.

Lebih lanjut Agustan mengatakan beberapa kondisi yang menyebabkan terjadinya kotak kosong adalah partai politik (Parpol) atau gabungan parpol yang tidak mendaftarkan calonnya ke KPU. Kondisi lainnya adalah ketika Parpol mendaftar ke KPU, namunpeserta tidak memenuhi syarat. Sehingga pihak KPU harus membatalkan.

“Kondisi lain adalah sangsi diskualifikasi baik terjadi pelanggaran pemberian uang kemudian terjadi juga pemberian Parpol terima imbalan dalam proses pencalonan. Inilah beberapa hal yang mengakibatkan diskualifikasi,” kata Agustan menguraikan. 

Agustan menjelaskan dalam PKPU secara detail belum mengatur tentang kampanye kotak kosong. Sehingga pihaknya tidak bisa memberikan sangsi bagi- pihak-pihak yang mengkampanyekan masyarakat untuk tidak memilih calon kepada daerah yang mengikuti bursa Pilkada.

“Kalau kita lihat di PKPU memang belum diatur secara  detail. Artinya sejauh ini menurut kami itu sah-sah saja sepanjang tidak melanggar larangan-larangan yang disebutkan oleh peraturan kita, ujar Agustan. 

“Dalam UU 10 pasal 69 secara detail sebutkan larangan diantaranya tidak sebarkan berita hoak, ujaran kebencian, berbau sara terkait calon yang ada daan tidak persoalkan dasar negara dalam benttuk larangan-larangan kampanye,” ujarnya menambahkan. (Imy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Gelar Dialog, Plt Bupati Kutim Serap Aspirasi Pasukan Kuning Sangatta

IDCFM.CO.ID; Kutai Timur – Ratusan orang Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutai Timur (Kutim) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan, memadati ruang pertemuan Kantor UPT Kebersihan Sangatta Utara, Kamis (6/8) pagi. Bukan tanpa alasan, kehadiran ratusan […]

Subscribe